Lurah Rahmawati Sebut Dana Kelurahan Mataram Timur Belum Cair

Redaksi
1.9k Views
3 Min Read

NTB, sigap88news.com || Maraknya isu miring terkait Dana Kelurahan Mataram Timur, Kota Mataram,Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapat tanggapan serius dari lurah Mataram Timur, Rahmawati, S.Sos.

Lurah Mataram Timur itu mem bantah jika dikatakan dana sebesar Rp.1.6 Miliyar itu untuk masing-masing Lingkungan di Kelurahan Mataram Timur, Kota Mataram NTB. Yang benar adalah “dana sebesar Rp.1.6 Miliyar itu adalah dana Kelurahan, bukan dana Lingkungan.” Sebutnya

Hal ini dikatakan Lurah Mataram Timur, Kecamatan Mataram,Kota Mataram, NTB Rahmawati saat dikonfirmasi Wartawan Media ini disela- sela kesibukan diruang kerjanya pada Senin (9/3/2020) di Mataram NTB.

Rahmawati menjelaskan dana sebesar Rp.1.6 M itu benar sudah disetujui, tetapi hingga saat ini belum cair. Diperkira kan dana tersebut akan cair setelah bulan puasa April 2020.

“Dana Kelurahan ini bukan untuk setiap Lingkungan.” Jelas perempuan yang berparas cantik itu.Proses dana Kelurahan itu melalui musyawarah Lingkungan (Musling). Didalam musyawarah Lingkungan itu, apa yang dituangkan oleh masyarakat, maka itulah yang dibahas dalam rapat Musling. Jadi warga yang minta. misal nya mau dibangunkan jalan. Mau dibangunkan Papinblok. Drainase Sumur dan lain- lain.

Disanalah dituangkan di Musling.Dari hasil Musling itu disampaikan kepada Musyawarah Kelurahan (Muskel). Dimuskel ini ditampung dan di Muskel itu dituangkan. Setelah matang di Muskel kemudian dibawa ke Tim Anggaran. Setelah dari Tim Anggaran baru kita tau mana yang disetujui dan mana yang tidak disetujui oleh Tim anggaran tersebut. Jadi bukan uang Lingkungan.” Tutur wanita yang santun itu.

Yang menjadi Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) adalah Lurah. Pengguna Anggaran (PA) adalah Camat. Demikian pula Kelurahan tidak gampang mengeluarkan uang. Saat ini pihaknya masih dalam taraf sosialisasi kepada warga.

“Pelaksananya adalah Kelompok Masyarakat (Pokmas). Pokmas diambil dari 5 Lingkungan yang ada di Kelurahan Mataram Timur yaitu dari Lingkungan Karang Sukun Baru. Lingkungan Karang Sukun Lama. Lingkungan Karang Bedil. Lingkungan Karang Madain.Lingkungan Karang Monjok.” Sebut perempuan yang dikenal murah senyum ini.

Kegiatan ini tidak ditender. Tapi Pokmaslah yang mengerjakan dengan cara sewa kelola.Tidak boleh menggunakan pihak ketiga. Kegiatan ini murni dari masyarakat untuk masyarakat. Yang mengelola dana tersebut adalah Pokmas. Kelurahan yang mengeluarkan uang dan Pokmaslah yang mengelola nya. Dana ini tidak boleh untuk rehab Kantor karena dana ini murni untuk pembangunan masyarakat.” Sebut perempuan yang dikenal ramah itu.

Taqwa NTB

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *