Kades Santeluk Sambut Pemkab Bebaskan Warga Bayar Denda Pajak

Redaksi
953 Views
4 Min Read

 

SIGAP 88 NTB.

-Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Barat Nusa Tenggara Barat (NTB) H.Akhmad Saikhu menyatakan dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari UlangTahun Kabupaten Lombok Barat (Lobar) NTB yang ke 62 tahun. Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat gelar sejumlah giatan.

Demikian dikatakan Kepala Bapenda Lobar NTB saat ditemui Wartawan Media ini seusai pertemuan dengan Kades Santeluk,Kecamatan Batu Layar Kabupaten Lombok Barat NTB bertempat di Pesisir Pantai Wisata Tanjung Bias, Santeluk. Sabtu(7/3/2020).

Kepala Bapenda Lobar menjelaskan dalam rangkaian menyambut dan memeriahkan HUT Lobar yang ke 62 tahun ini Bapenda gelar pula sejumlah kegiatan yang menarik salah satunya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat Lombok Barat membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pada momen ini Bapenda Lobar yaitu selama 1 bulan yaitu mulai pada tanggal 1 April hingga 31 April 2020 warga masyarakat Lobar tidak dipungut denda akibat dari keterlambatan membayar PBB.

Dipersilahkan masyarakat Lobar membayar pokoknya saja dan dibebaskan dari denda akibat dari keterkambatan tersebut.

Diharapkan kepada masyarakat Lobar untuk membayar Pajak tepat waktu karena membayar pajak merupakan kontribusi masyarakat untuk pembangunan daerah. PBB kita lanjut Kepala Bapenda bersumber dari masyarakat. Bagi masyarakat yang membayar pajak berarti ikut berkontribusi pembangunan daerah.

Lapak pantai Tanjung Bias Santeluk gaungnya sudah kemana mana. Pihaknyanya merasa senang dan bangga karena tentunya ada masuk kontribusinya dalam membayar pajak.

Ditempat sama Kades Santeluk Kecamatan Batu Layar Kabupaten Lombok Barat NTB Fuad Abdul Rahman menyata kan bersukur atas kebijakan pemda Lobar membebaskan warganya membayar denda atas keterlambatan membayar PBB. Hal ini pihaknya sangat menyambut dengan baik program tersebut dalam rangka HUT Lobar yang ke 62 tahun.

Kades menghimbau kepada warganya untuk memanfaat kan momen tersebut untuk segera membayar pajak. Sebagai Warga Negara yang baik taat membayar Pajak.

Kepala Kantor Dinas ( Kadis) Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Lombok Barat (Lobar) Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Winengan menyata kan Pesisir Pantai Tanjung Bias Santeluk,Batu Layar, Lombok Barat, NTB distinasi wisata halal dan menarik untuk dikunjungi Wisatawan.

Kadis yang dikenal fokal ini menjelaskan Pantai Tanjung Bias,Santeluk adalah salah satu Distinasi Wisata dari puluhan Lokasi Wisata di Lombok Barat yang menarik untuk dikunjungi wisatawan Mancanegara maupun Domestik. Pantai Tanjung Bias Santeluk telah memiliki Perdes yang harus ditaati oleh warga nya maupun oleh wisatawan yang berkunjung didaerah tersebut.

Pantai Tanjung Bias Santeluk memiliki keunikan terkait pengelolaan pesisir pantai. “dipesisir pantai ini tidak boleh sembarang orang membuat sampah di pantai. Tidak boleh sembarang mengambil batu karang di pantai.Tidak boleh sembarang mengambil pasir di pantai. Tidak boleh menebang kayu- kayu yang sudah ada dipinggir pantai dan tidak boleh membuat sampah sembarangan. Artinya disepanjang pesisir pantai Tanjung Bias Santeluk itu adalah ramah lungkungan.” Sebut Kadis yang berwajah ganteng itu.

Disepanjang Pantai Tanjung Bias Santeluk dan juga Rumah Kos- Kosan harus bebas barang terlarang tidak boleh ada judi, tidak boleh ada Narkotika, Ganja,minum minuman keras dan sejenisnya. Demikian pula warung remang remang alias tempat asusila tidak boleh ada di sepanjang lokasi ini.” Tegas Kadis yang dikenal santun itu.

Diharapkan dengan adanya pantai wisata Tanjung Bias Santeluk ini akan meningkat kan ekonomi masyarakat, membuka lapangan pekerjaan dan kesempatan kerja.

Taqwa

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *