Tanjungpinang, sigap88news.com || Polres Tanjungpinang melalui Satresnarkoba Polres Tanjungpinang kembali mengamankan 3 orang tersangka terkait kepemilikan Narkoba jenis sabu seberat 6 Kg dari jaringan internasional yang berasal dari Negara jiran Malaysia.
Adapun inisial dan identitas ketiga tersangka antara lain : ER (46 tahun), pekerjaan kuli bangunan dengan alamat di Ruli Bengkong Kolam, Batam. Lalu BW (51 th) pekerjaan kuli bangunan, alamat di Kom Cipta Indah D-11 Tanjunguncang, Batam. Selanjutnya RS (53 th), pekerjaan kuli bangunan, alamat di Komplek Cipta Indah D-11 Tanjunguncang, Batam.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal dalam konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, pada Jumat (06/03/2020).
Iqbal menjelaskan terkait pengungkapan kasus ini bahwa awalnya adalah dari informasi yang didapatkan oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Chrisman Panjaitan beserta “Tim” Dimana adanya orang yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari Senggarang Tanjungpinang menuju Kota Batam. Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti hingga membuahkan hasil. Sekitar pukul 14.00, akhirnya tim mengamankan seorang laki-laki Inisialnya ER (46 tahun) yang bekerja sebagai kuli bangunan di Kota Batam. Lalu, dilakukan pengeledahan. Dan hasilnya “Tim” menemukan 8 bungkus narkotika jenis sabu sebetat 3 Kg yang juga diakui pelaku merupakan barang miliknya. Jelas iqbal
Selanjutnya, “tim” langsung kordinasi dengan Direktorat Reserse Narkaba Polda Kepri sehingga membentuk tim gabungan untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.
Setelah dilakukannya pengembangan, sekitar pukul 00.15, diamankan 2 orang pelaku lainnya. Keduanya, adalah RS (53 tahun), dan, BW (51 tahun) keduanya sama sama berpropesi sebagai pekerja kuli bangunan di Kota Batam.
Dari kedua tersangka, tim gabungan mengamankan 4 bungkus narkotika jenis sabu. Dengan berat sekitar 3 Kg. Hasil pengembangan sementara, narkoba tersebut diperoleh dr seorang warga Malaysia yg berada di Malaysia. Tutup iqbal
Atas perbuatannya, ketiga tersangka di ancam hukuman maksimal penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp 10 miliyar.