Bojonegoro: Pengadilan Negeri Bojonegoro dan Kepolisian Resort Bojonegoro dan juga disertai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro.akhirnya melakukan penetapan pra eksekusi (Constatering) terhadap sejumlah aset TTID Klenteng Bojonegoro.setelah 7 tahun terkatung katung tanpa kejelasan.Rabu (26/2/2020)
Isdaryanto SH.selaku humas PN Bojonegoro mengatakan pra eksekusi yang dilaksanakan hasilnya akan segera dilaporkan keatasannya Ketua PN Bojonegoro.
“Hasil dari penelitian pra eksekusi akan segera kita laporkan ke ketua PN Bojonegoro,saat ini beliaunya masih ada di Pengadilan Tinggi Jawa Timur untuk mengikuti kegiatan pembinaan .,”kata Isdaryanto.
Perlu diketahui ,Persoalan sengketa aset yayasan TTID Klenteng Hok Swie Bio Bojonegoro bergulir sejak tahun 2013.
Namun pada akhirnya putusan PT Jawa Timur yang diperkuat putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa penguasaan obyek sengketa oleh terbanding merupakan perbuatan melanggar hukum.
Selain itu, dalam amar putusan juga menyebutkan, bahwa terbanding melalui prosedur hukum oleh pengadilan untuk segera menyerahkan aset yang dikuasai dan melaksanakan balik nama tanah kembali menjadi hak pembanding.(yuk3s)