Ada Titik Terang Dalam Persoalan TTID Klenteng Bojonegoro.

Moh Yusuf
824 Views
2 Min Read

Bojonegoro: Pengadilan Negeri Bojonegoro dan Kepolisian Resort Bojonegoro dan juga disertai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro.akhirnya melakukan penetapan pra eksekusi (Constatering) terhadap sejumlah aset TTID Klenteng Bojonegoro.setelah 7 tahun terkatung katung tanpa kejelasan.Rabu (26/2/2020)

Pra eksekusi dilaksanakan berdasarkan surat nomor W14-U10/336/HK.02/02/2020 dengan perkara nomor 39/Pdt.G/2013/PN.Bjn.Jo 604 /Pdt/2014/PT.Sby Jo 2746 dan K/PDT/2015 Bjn Jo 2/Pdt .eks/2020/PN Bjn terkait obyek perkara sengketa TTID Bojonegoro.
Muharsuko SH.MH kuasa hukum pengugat kepada wartawan membenarkan, bahwa apa yang dilakukan pihaknya maupun PN Bojonegoro adalah pra eksekusi, guna memastikan keberadaan obyek sengketa yang nantinya akan dieksekusi.”Jelasnya
Dan bagi yang menempati usaha warung maupun kafe yang berada ditempat yang disengketakan pihaknya berharap jangan cemas,”Pesan Kuasa Hukum
Aset-aset yang diperkarakan dalam sengketa yayasan TTID Bojonegoro meliputi bangunan eks sekolah perawat, Gedung Tri Dharma dan persemayaman. Semua aset tersebut terletak di wilayah Kecamatan Kota Bojonegoro.

Isdaryanto SH.selaku humas PN Bojonegoro mengatakan pra eksekusi yang dilaksanakan hasilnya akan segera dilaporkan keatasannya Ketua PN Bojonegoro.

“Hasil dari penelitian pra eksekusi akan segera kita laporkan ke ketua PN Bojonegoro,saat ini beliaunya masih ada di Pengadilan Tinggi Jawa Timur untuk mengikuti kegiatan pembinaan .,”kata Isdaryanto.

Perlu diketahui ,Persoalan sengketa aset yayasan TTID Klenteng Hok Swie Bio Bojonegoro  bergulir sejak tahun 2013.

Namun pada akhirnya putusan PT Jawa Timur yang diperkuat putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa penguasaan obyek sengketa oleh terbanding merupakan perbuatan melanggar hukum.

Selain itu, dalam amar putusan juga menyebutkan, bahwa terbanding melalui prosedur hukum oleh pengadilan untuk segera menyerahkan aset yang dikuasai dan melaksanakan balik nama tanah kembali menjadi hak pembanding.(yuk3s)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *