Lagi Lagi Rakyat Miskin Jadi Korban Didesa Ngujung Diduga Jatah Raskin Tahun 2015-2017 Dipungli ,Melalui Kuasanya Akan Melaporkan

Moh Yusuf
758 Views
3 Min Read

Bojonegoro:Meski sudah beberapa tahun yang lalu, dugaan pungli yang pernah mewabah di desa Ngujung kecamatan Temayang kabupaten Bojonegoro menyeruak, pasalnya dugaan pungli raskin sejak tahun 2015 hingga 2017 mencapai puluhan juta,

Sebanyak lima orang rumah tangga miskin (RTM) dan rumah tangga sangat miskin (RTSM), menguasakan kasus tersebut pada tokoh masyarakat untuk melaporkan dugaan pungli tersebut ke pihak berwajib.

Tokoh masyarakat yang mendapat mandat dari warga untuk melaporkan dugaan pungli tersebut mengatakan Sejak 2015 hingga 2017 lalu sebanyak 214 Kepala Keluarga (KK) yang tergolong RTM dan RTSM, menerima program dari pemerintah pusat berupa Raskin, dalam realisasinya, diduga tidak sesuai Pedoman Umum (Pedum) Raskin tahun 2016 telah diundangkan dengan Permenko bidang PMK Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. “Ungkapnya” 29/02/2020.

Menurutnya Program Raskin didesa Ngujung di nilai tidak tepat sasaran, pasalnya jatah untuk 214 penerima, diberikan kepada 742 penerima, selain itu dari sisa yang semestinya diterima oleh penerima manfaat, diduga di nikmati oleh segelintir orang.

“Diketahui jumlah beras raskin yang di terima desa ngujung pada tahun 2015 hingga 2017, setiap bulanya 3 ton lebih, untuk 214 Kepala Keluarga (KK), yang berhak Sedangkan Jumlah KK didesa tersebut sekitar 742 KK.” Terangnya.

Lanjutnya selain menyalahi Pedum, dalam pembagian raskin terindikasi pungli dan mark”up, pasalnya jatah beras tiap RTM/RTSM yang semestinya menerima 15Kg, dalam praktiknya para penerima manfaat hanya menerima 3,75 Kg. sedangkan Rt diduga menerima doble.

Tak hanya itu, penerima manfaat yang semestinya membeli beras raskin dengan harga 1600 untuk beras 3,75 Kg = 6000, penerima manfaat harus membeli dengan harga 7000, dengan alasan seribu rupiah untuk dana kesehatan, hal ini berlangsung sejak 2015 hingga 2017, (Tiga tahun)

Selain uang hasil pungutan seribu rupiah dari 742 KK, selama tiga tahun pungutan yang dikumpulkan sekitar hampir 30 juta, sedangkan hasil pembagian raskin tersebut setiap bulan sisa kelebihan raskin yang tidak diketahui juntrungnya sekitar
371, 25 kg setiap bulanya.”Pungkasnya.

Terpisah kepala desa Ngujung saat dikonfirmasi melalui akun whatsAppnya menampik adanya dugaan pungli senilai seribu rupiah, menurutnya uang seribu rupiah dari 742 KK itu, digunakan untuk dana kesehatan,

“Anggotanya yang sakit mendapat santunan dari dana tersebut, lebih jelas bisa ke bidan.” Katanya.29/02/2020.

Disinggung soal kelebihan beras dari tiap pembagian, ia menegaskan tidak ada kelebihan(red)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *