Sampang, sigap88news.com || 3 Kasus Curanmor di Wilayah Hukum Polres Sampang, berhasil dibekuk oleh Sat Resmob Polres Sampang, telah diamankan 8 Tersangka, kini para tersangka hanya bisa meratapi nasibnya di balik jeruji besi. Rabu (26/02).
Saat konferensi pers, yang dipimpin oleh Kapolres Sampang, AKBP. Didit Bambang WS, SIK., MH, yang turut didampingi Kabag Ops Kompol. Sulardi, SH, Kasat Reskrim AKP. Riko Doaire Piliang, AMD., SIK dan Kasubag Humas Aipda. Yoyok, memperlihatkan Barang Bukti (BB) dan 8 Tersangka tersebut di depan para awak media.
Komandan Didit (Sapaan Akrabnya), mengatakan, dirinya benar – benar komitmen untuk pemberantasan kejahatan Pencurian di wilayah Hukumnya, maka dia tak segan jika ada tersangka yang mencoba melawan agar di dor kakinya, agar tersangka jera dengan kelakuannya yang dinilai meresahkan Masyarakat.
“ Kami selalu komitmen kepada Masyarakat kabupaten Sampang, dengan memberi rasa aman, dan nyaman, maka kami sudah menginstruksikan kepada anggota, jika tersangka pencurian ini melawan agar di dor, supaya dia jera dengan kelakuannya itu “. Tuturnya.
Dia juga meminta, agar peran Masyarakat untuk bisa bersama Polres Sampang, proaktif, tukar informasi, alasannya, agar sekecil apapun tidak kriminal agar segera diatasi oleh Anggota di bawah.
“ Tentu kami sangat berharap, kepada seluruh Masyarakat di kabupaten Sampang, untuk bersama Polres Sampang ciptakan Kamtibmas, dan selalu saling berbagi informasi, utamanya tentang kejahatan yang melawan hukum, apapun itu, agar anggota kami bisa mengatasinya “. Harapnya.
Maka para tersangka tersebut, dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan Ancaman Maksimal 7 Tahun dibui, Kapolres berharap, para tersangka nantinya di kenakan hukuman maksimal.