Pembeli BBM Bersubsidi Jenis Solar Sebanyak 1300 Liter, Diamankan Oleh Sat Resmob Polres Sampang

Redaksi
1.2k Views
2 Min Read
Kemeja Merah Kasat Reskrim Polres Sampang AKP. Riki Donaire Piliang, AMD., SIK Saat Memberi Keternagan Pers

Sampang, sigap88news || Setelah ada laporan dari Masyarakat, abanya dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar, maka Satuan Reserse Mobile (Sat Resmob) Polres Sampang, langsung bergerak cepat, dan berhasil diamankan sebanyak 1300 Liter, yang dikemas dengan 38 buah jerigen, beserta tersangka Inisial M (45) Tahun Asal Desa Asemjaran Kecamatan Banyuates Sampang. Jumat (21/02).

Saat Konferensi Pers Kapolres Sampang AKBP. Didit Bambang WS, SIK., MH, melalui, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP. Riki Donaire Piliang, AMD., SIK, mengemukakan, pada hari Kamis (13/02) Jam 23.00 WIB, tersangka membeli BBM bersubsidi jenis Solar, di SPBU Ketapang, dengan tujuan menjual eceran, dengan jumlah yang cukup banyak.

“ Hasil dari laporan warga ini, langsung lakukan mendalaminya, alhasil anggota kami berhasil menemukan Mobil L300 yang mengangkut BBM tersebut, dan kami amankan satu orang tersangka ini yang pekerjaan sehari – hari nelayan “. Ucapnya.

Tersangka, menurutnya, orang awam, tidak tahu jika menjual belikan BBM Bersubsidi jenis Solar bertentangan dengan Hukum, murni hanya mencari tambahan penghasilan.

“ Karena melawan hukum, yaitu menjual belikan BBM Bersubsidi Jenis Solar, tanpa ada surat izin resmi, dan jumlah barangnya banyak, maka tersangka ini terpaksa kami amankan, sebenarnya tersangka ini benar – benar awam tidak tahu jika apa yang dibuat melawan hukum “. Terangnya.

Ditempat yang sama, tersangka, mengatakan kepada awak media, dirinya menjual eceran benar tidak ketahuannya bertentangan Hukum, dia beralasan, hanya untuk tambahan penghasilan yang dia akan jual kepada para nelayan.

“ Saya tidak tahu, kalau menjual kembali Solar bersubsidi itu melawan hukum, saya sangat menyesal, hasil pembelian solar ini rencananya akan dijual kepada teman – teman saya sesama nelayan “. Singkatnya.

Maka untuk mempertanggungjawabkan kelakuan tersangka ini, akan dijerat dengan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman 6 Tahun dibui.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *