NTB, sigap88news.com || Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Mataram Nusa Tengga Barat (NTB) Syahrifullah menyatakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Lombok 70% bermasalah.

Demikian dikatakan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Mataram, Nusa Tenggara Barat saat Konfrensi Pers seusai gelar Deklarasi Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi ( WBK) Kantor Imigrasi Kls I TPI Mataram pada Selasa (18/2/2020) di Mataram NTB.
Kakanim yang dikenal cerdas ini menjelaskan terkait Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK),di akuinya baru mulai dari awal sekarang (mulai dari Nol Red). Silakan lihat situasi sekarang kami benahi semuanya. Warga kita di NTB agak berbeda dengan daerah lain, terutama di Lombok.” sebutnya.

Atas pertanyaan wartawan putra asli kelahiran NTB yang dikenal fokal ini menolak menyebut secara rinci di Kabupaten dan Kota mana saja di NTB bahwaTKI bermasalah. “pendeknya di Lombok. Saya tidak mau jelas di wilayah lain, bukan tanggung hawqb saya” tegasnya.
Didaerah kita “ada lobang
TKI bermasalah sehingga perlu dibenahi semuanya. Tentu dibenahi/diperbaiki secara pelan-pelan. Atas oermasalahan tersebut Kakanim mengaku telah berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam rangka penegakan hukum dalam memenuhi peraturan undang undang yang berlaku. Yaitu Bupati/ Wali Kota yang membawahi Ducapil dan Dinas Tenaga Kerja. Demikian pula Kapolres dan Pengadilan Negeri Terutama terkait TKI dan Umrah yang bermasalah.” Tutur Kakanim yang ramah ini.
Bahwa” TKI dan Umrah ada beberapa permasalahan serius yang timbul dalam pengurusan paspor. Yaitu tidak semudah membalik telapak tangan dari atas kebawah.Tetapi memakan waktu. Contohnya. TKI yang telah memiliki Paspor lama namanya Ahmad. Kemudian mau berangkat lagi keluar negeri untuk sebagai TKI atau Umrah ternyata namanya Ismail padahal orang sama dan sidik jarinya sama bahkan ada sampai 3 kali namanya berbeda.Ini masalah serius.” Ungkapnya.
Demikian pula ada tanggal lahir atau tempat lahir berbeda dengan Paspor lama.ini masalah. “Pihak Imigrasi tidak berwenang dan Tidak bisa serta merta merubah nama seseorang, tanggal lahir, tempat lahir,tahun lahir alamat dan lain-lain.Tetapi harus dilakukan oleh pejabat yang berwenang melalui Putusan Pengadilan. Jika sudah ada putusan pengadilan maka pihak Imigrasi harus mengkikuti sesuai perubahan dalam putusan pengadilan tersebut sesuai Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk ( KTP) Kartu Kekuarga (KK) Ijazah, Akta Nikah tidak boleh ada perbedaan satu sama lainnya.” Tutup Kakanim yang santun ini.
Taqwa NTB