Sampang, sigap88news.com || Sempat viral video tak senonoh yang dilakukan oleh seorang remaja yang mengalami gangguan jiwa, kepada perempuan yang sama – sama memiliki gangguan jiwa, membuat heboh di Dunia Maya (Dumay), dengan adegan membuka celana si Perempuan dan ditinggalkan begitu saja.
Adegan itu dilakukan atas permintaan Tersangka Inisial J (26) Tahun, Asal Desa Gunung Maddah Kecamatan Kota Sampang, lalu J ini merekam adegan itu, lalu mengirim ke Grup Whatsapp, akhirnya membuat video ini heboh.
Kapolres Sampang AKBP. Didit Bambang WS, SIK., MH, yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP. Riko Doaire Piliang, A.Md., SIK, menjelaskan, kurang dari 24 Jam, akhirnya, kedua tersangka diamankan oleh Satreskrim Polres Sampang, tepat di tempat kerjanya yaitu di salah satu konter penjual HP samping Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Sampang, yang mana merupakan TKP Kejadian Video tersebut.
“ Dari hasil pemeriksaan, Satreskrim Polres Sampang, langsung mengamankan tersangka pembuat Video dan penyebar Video tersebut, di Tempat kerja tersangka “. Ucapnya.
Orang nomor satu di Polres Sampang ini, mengingatkan, agar selalu dewasa dalam bermedsos (Media Sosial), dan harus memiliki sifat yang berprikemanusiaan, diingatkan, akibat yang dilakukan tersangka maka akan berakhir ke Hotel Prodeo.
“ Kami menghimbau agar Masyarakat selalu memanfaatkan Medsos dengan baik, jangan dipakai yang negatif, akhirnya nanti seperti mereka ini (tersangka), manfaat medsos banyak tentu harus bijak dalam menggunakannya “. Tuturnya.
Sedangkan untuk tersangka satunya yang berinisial F (24) Tahun, asal Desa Karang Penang Oloh Kecamatan Karang Penang Sampang, dia memposting Video tersebut di Status Whatsappnya.
Untuk mempertanggungjawabkan kelakuannya, maka kedua tersangka, dikenakan Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan Ancaman maksimal 6 Tahun.