BPD Santeluk Gelar Rapat Mengesahkan Perdes

Redaksi
943 Views
3 Min Read
Setekah Rapat, BPD Pose Bersama

NTB, sigap88news.com || Kepala Desa (Kades) Santeluk; Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat ( Lobar) Nusa Tenggara Barat (NTB) Fuad Abdul Rahman menyatakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Santeluk telah berhasil menyusun dan menyempurna kan serta mengesahkan 4 Peraturan Desa (Perdes) Santeluk,Kecamatan,Batu Layar,Kabupaten Lombok Barat, (Lobar) Nusa Tenggara Barat.

Demikian dikatakan Kades Santeluk, Kecamatan Batu Layar Kabupaten Lobar NTB Fuad Abdul Rahman yang didampingi Ketua BPD Santeluk Abdul Majid, S.Ip. saat ditemui wartawan media ini seusai menghadiri Rapat Penyempurnaan Perdes tentang Pengelolaan Pasisir Pantai Tanjung Bias Destinasi Desa Wisata bertempat di Kantor Desa Santeluk, Kecamatan Batu Layar; Kabupaten Lobar NTB Kamis ( 13/2/2020).

Kades menjelaskan “pada rapat BPD hari Rabu tanggal 13 Februari 2020 telah berhasil mengesahkan tentang Penyempurnaan pengelolaan pesisir pantai tanjung bias Destinasi Desa Wisata Santeluk. Perdes ini sebenar nya sudah ada.Tetapi rapat pada kali ini adalah untuk menyempurnakan perdes Santeluk terdahulu sesuai saran dan masukan dari berbagai pihak temasuk dari para pengelola Destinasi Desa Wisata.” Tuturnya.

Perdes ini terkait dengan pengelolaan pesisir pantai. “Jadi dipesisir pantai tidak boleh sembarang orang membuat sampah di pantai. Tidak boleh sembarang mengambil batu karang di pantai.Tidak boleh sembarang mengambil pasir di pantai. Tidak boleh menebang kayu- kayu yang sudah ada dipinggir pantai. Artinya desa ini adalah desa ramah lungkungan.

Sejak Keberadaan Desa Santeluk hingga saat ini “BPD telah berhasil melahirkan 4 Perdes dan telah berjalan sebagaimana mestinya.
Selain perdes yang telah disebutkan diatas. Ada pula perdes tentang Rumah Kos.

Desa Santeluk adalah masuk dalam daerah pariwisata. Jadi rumah kos- kosan itu harus bebas barang terlarang tidak boleh ada. misalnya narkoba, ganja, rakotika.minum minuman keras dan lain-lain. Diakuinya tiap tahun kerap merazia kos kosan tersebut bersama aparat penegak hukum. Aparat desa dan Aparat Kecamatan.

Selain itu tentang jam- jam berkunjung. Yaitu muda mudi yang berpacaran pada malam hari tidak boleh lewat pukul 22.00 waktu setempat.Tidak boleh duduk atau berdiri berduaan lawan jenis ditempat gelap.kita atur semua.” Tutur nya

Selanjutnya “Perdes tentang Keamanan dan Ketertiban Desa. Termasuk warga yang ada di Dusun dan di RT.Setiap warga masyarakat yang ingin masuk atau bertempat tinggal diwilayah desa Santeluk harus melapor kepada RT atau ke Kepala Dusun (Kadus) setempat 2 x 24 jam.” Tegas nya

Kades berharap kepada” masyarakat Desa Santeluk, bahwa dengan adanya perdes dan setiap program pemerintah desa kita laksanakan dan kita jaga serta kawal bersama sehingga apa yang menjadi niat mulia kita bersama teman teman kelembagaan dapat terwujud untuk mengangkat ekonomi masyarakat. Mudah-mudahan harapan ini kita dari sekarang menjadi desa mandiri.” Harapnya.

Pada rapat tersebut hadir sejumlah anggota DPD Santeluk, sejumlah Kadus, tokoh pemuda.toga,toma, Linmas,Camat dan sejumlah undangan dan wartawan

Taqwa.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *