Sampang, sigap88news.com || Ach. Zaini Asal Jl. Mutiara Sampang Kota, telah menjadi Korban Kasus Penggelapan, dimana dia telah meminjamkan (Menyewakan) Empat Kendaraan Sepeda Motor kepada Tersangka Inisial V Perempuan (38) Tahun, Asal Desa Pangilen Kecamatan Kota Sampang. Rabu (12/02).
Saat Konferensi Pers, yang dipimpin langsung Oleh Kapolres Sampang AKBP. Didit Bambang WS, SIK., MH, menghadirkan korban, tersangka tersebut, terlilit hutang, maka dia sengaja melakukan penggelapan barang milik orang lain, maka dia instruksikan untuk mengamankan tersangka, setelah melakukan pemeriksaan, ternyata Kendaraan sepeda motor milik korban di gadaikan ke Pamekasan.
“ Setelah ada Laporan dari Masyarakat, maka Tim Satreskrim langsung melakukan pengamanan kepada tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata Motor – motor korban sudah berpindah tangan dengan digadaikan ke daerah Pamekasan “. Katanya.
Tidak butuh lama, tim Satreskrim Polres Sampang juga langsung menjemput BB di lokasi yang digadaikan, yaitu di Kabupaten Pamekasan yaitu Empat Sepeda Motor jenis Honda Vario Hitam, Honda Vario warna Pink, Yamaha NMAX warna Hitam dan Yamaha Byson, ke semuanya milik Korban.
“ Maka Motor – motor korban, langsung dijemput petugas kami di Kabupaten Pamekasan, Alhamdulillah Motor – motor ini sudah ada di Mapolres Sampang “. Ucapnya.
Masih tempat yang sama, Korban Ach. Zaini, sangat berterima kasih kepada aparat Polres Sampang, dengan cepat bisa menangkap tersangka dan mengamankan barang milikinya, seraya dia berdoa, agar petugas Polres selalu di hati rakyat.
“ Alhamdulillah, tersangka dan barang saya sudah diamankan oleh Polres Sampang, ini berkat Kapolres Sampang yang selalu sigap atas laporan Masyarakat, Semoga Tuhan membalas jasa kebaikan ini dan semoga Polres Sampang selalu ada dihati rakyat “. Tutupnya.
Untuk mempertanggungjawabkan kelakuan tersangka, maka dijerat dengan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman Maksimal 4 Tahun dibui.