Sampang, sigap88news.com || Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, telah melakukan tindakan Preventif (Tindakan Pencegahan) terhadap korupsi, dengan menggelar sosialisasi hukum, di Kantor Kecamatan Tambelangan Sampang, yang diikuti oleh, Seluruh Kepala Desa (Kades) Se Kecamatan Tambelangan, Seluruh Bendahara Desa, Anggota BPD, Camat dan Staf. Rabu (12/02).
Dalam gelar sosialisasi ini, langsung disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Sampang Ivan, SH, bersama Tim Kejari Sampang, dia ingatkan, agar dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD), benar dikerjakan sesuai RAB, dan diingat jangan bermain – main, menurutnya, fungsi dana tersebut untuk kepentingan di Desa agar Desanya lebih maju.
“ Kami tidak lelah mengingatkan, agar dalam penggunaan anggaran ADD, dan DD di desa, harus sesuai RAB, jika tidak maka akan berhadapan dengan hukum, toh tujuan Pemerintah sangat baik, agar Desa – Desa lebih maju dan bisa berguna bagi Masyarakat “. Ucapnya saat selesai acara.
Dia akui, banyak pertanyaan dari para Kades, terkait dana pembelanjaan langsung, dimana Toko – toko yang tidak memiliki nota, dia memberikan saran, agar dalam pembelanjaan mencari toko yang sudah punya daftar pajak, agar di dalam SPJ bisa dipertanggungjawabkan.
“ Tadi banyak kades bertanya, mengenai, pembelanjaan langsung, maka kami sarankan kepada mereka agar dalam pembelanjaan, mencari Toko yang memiliki daftar pajak, agar dalam pertanggungjawabannya jelas “. Terangnya.
Kegiatan tersebut, menurut Kasi Intel Kejari Sampang, sudah menjadi rutinnya, dimana Dia bersama Tim langsung turun ke bawah, sesuai fungsi Intel Kejari Salah satunya tindakan pencegahan dini.
“ Kegiatan ini, rutin kami lakukan, agar semua bisa sadar hukum, dan ini salah satu tugas kami dalam pencegahan “. Tutupnya.