Sampang, sigap88news.com || Imigrasi Mataram telah memberikan kebijakan kepada Warga Negara Cina yang telah mengajukan Permohonan perpanjangan ijin tinggal dalam kondisi terpaksa bagi Warga Negara Cina.

Demikian dikatakan Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) dan Hak Asasi Manusia ( HAM) Nusa Tenggara Barat (NTB) Wilopo melalui Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Mataram Drs. Syahrifullah saat ditemui Wartawan disela-sela kesibu kan diruang kerjanya Senin (10/2/2020) di Mataram NTB.
Kakanim Mataram yang santun itu menjelaskan “Warga Negara Cina yang telah diberi perpanjangan ijin tinggal dalam kondisi terpaksa bagi Warga Cina adalah baru sebanyak 14 orang. Kebijakan ini diberikan karena mewabahnya corona virus (2019 n-Cov) yang episentrum penyebarannya ada di Wuhan, Cina.” Sebut Kakanim Mataram yang dikenal cerdas itu.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Imigrasi juga memberikan layanan khusus ini bagi WN Cina yang berada di Lombok NTB.
“Hingga saat ini tgl.10 Februari 2020 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram telah memberi kan perpanjangan izin tinggal dalam kondisi terpaksa bagi 14 WN Cina. Kebijakan ini diberikan sesuai dengan arahan dari pusat,” sebutnya.
Mantan Kepala Imigrasi Banjarmasin ini menerangkan jumlah WN Cina yang datang di Lombok NTB memang tidak sebanyak di Bali.Biasanya, lanjut dia, WN Cina hanya berada di Lombok beberapa hari saja.Selanjutnya kembali ke Bali. Pemberian izin tinggal dalam kondisi terpaksa hanya diberikan selama 30 hari bagi WN Cina pemegang Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS).
tegaskan bahwa “pemberian izin tinggal dalam kondisi terpaksa ini adalah gratis atau Rp 0. Jika WN Cina sudah overstay sebelum muncul peraturan ini dikeluarkan pada 5 Februari, yang bersangkutan harus membayar denda overstay. Sebesar Rp 1 juta perhari, kalau seminggu ya Rp.7 juta. Tetapi apabila mereka datang setelah tanggal 5 Februari, maka tidak dikenakan denda overstay,” sebut Kakanin yang berwajah ganteng itu.
Ia menambahkan, untuk kenyamanan bersama, petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram mengenakan masker dan sarung tangan saat memberikan pelayanan keimigrasian. “Ini berlaku bagi pelayanan keimigrasian untuk WNA oleh petugas kami di kantor maupun Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara Internasional Lombok. Kebijakan ini kami terapkan demi keamanan bersama,” tutur nya.
Hingga akhir Januari 2020, “sudah ada 789 WN Cina yang datang melalui Bandara Internasional Lombok. Sementara, 542 WN Cina keluar melalui Bandara Internasional Lombok. Data ini hanya kedatangan dan kebarangkatan WN Cina melalui BIL saja. Bahwa WN Cina bisa saja datang melalui BIL tetapi kembali ke negara nya lewat tempat pemeriksaan imigrasi lain, misalnya, lewat Bali, Surabaya, Jakarta, atau kota lain di Indonesia. Hal ini juga berlaku sebaliknya, bisa datang lewat kota lain tapi kembali ke Cina lewat BIL, transit via Kuala Lumpur atau Singapura,” pungkasnya
Taqwa