Sampang, sigap88news.com || Sempat kabur DPO Polres Sampang, yang diduga Bandar Narkoba Jenis Sabu – Sabu (SS) asal Desa Banyuates Kecamatan Banyuates Sampang, kini Tersangka Muniri (54) Tahun sudah dipastikan Mentep di Hotel Prodeo Polres Sampang.
Setelah sebelumnya berhasil menangkap Istri tersangka dan Iparnya (Saudara dari Tersangka Muniri), berikut berita sebelumnya : Bandar SS Asal Banyuates Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Sampang – http://www.sigap88news.com/2019/12/31/bandar-ss-asal-banyuates-berhasil-diringkus-satresnarkoba-polres-sampang/
Saat Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kapolres Sampang AKBP. Didit Bambang WS, SIK., MH, dia mengatakan, saat petugas Polres Sampang mengamankan Istri dan Iparnya (Saudara dari Tersangka Muniri), Tersangka Munisi melarikan diri, sehingga, pihaknya menjatuhkan status DPO (Daftar Pencarian Orang), dan dalam waktu tiga minggu berhasil diamankan di rumah tersangka.
“ Disaat petugas kami melakukan pengamanan tersangka sebelumnya yaitu Istri dan Keponakannya, dia kabur, maka kami jadikan statusnya sebagai DPO, setelah melakukan pencarian, alhamdulillah kami telah berhasil mengamankan tersangka di rumahnya yang berada di Desa Banyuates kemarin “. Terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan kelakuannya, maka tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman minimal 5 Tahun dibui maksimal 20 Tahun dibui dan pidana denda sedikit 1 Milyar dan paling banyak 10 Milyar.