Konferensi Pers, Penangkapan 367 Kilogram Ganja Oleh Polres Gayo Lues

Moh Yusuf
1.7k Views
4 Min Read

Gayo Lues, sigap88news.com || Polres Gayo Lues menggelar Konferensi Pers ungkap hasil penangkapan 5 orang pelaku pembawa 367 Kilogram Ganja. Bertempat di Polsek Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Senin (20/01/2020).

Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung Kapolres Gayo Lues AKBP Rudi Setiawan, S.I.K, melaui Kasat Resnarkoba AKP Syamsuir, SE didampingi Kabag Humas Aiptu Dalimunthe serta jajarannya.

Kapolres Gayo Lues AKBP Rudi Setiawan, S.I.K, melaui Kasat Resnarkoba AKP Syamsuir, SE menuturkan, Pada hari Jum’at (17/01/2020), berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada melintas dua mobil di Kecamatan Rikit Gaib diduga membawa Narkotika jenis Ganja.

Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh personil Satresnarkoba Polres Gayo Lues dengan bergerak ke tempat tersebut.

“Pada pukul 05.00 WIB, Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues melihat satu mobil Innova yang mencurigakan, kemudian Anggota Satresnarkoba melakukan pengejaran,” tuturnya

Tepatnya di Desa Tungel, Kecamatan Rikit Gaib, anggota Satnarkoba melihat mobil Innova yang dikejar berhenti dibelakang dan satu Mobil Avanza menyadari kehadiran Polisi, ke dua mobil tersebut langsung bergerak menuju ke Kabupaten Aceh Tengah.

Selanjutnya anggota menghubungi Polsek Rikit Gaib untuk menghentikan mobil tersebut.

“Setiba di Desa Ampa Kolak sekira Pukul 05.30 WIB, salah satu Mobil Innova masuk ke jurang dan dilakukan pengecekan, ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja sebanyak 12 Goni / 367 Kg didalam mobil Innova tersebut, dan 2 orang yang mengendarai Mobil tersebut berhasil melarikan diri,” lanjut AKP Syamsuir, SE

Selanjutnya Anggota Satresnarkoba dihubungi oleh anggota Polsek, bahwa pihaknya telah mengamankan satu Mobil Avanza yang di dalamnya ditemukan 4 Orang tersangka.

Tersangka berinisial KS (26), petani, alamat Desa Tungel Baru, Kecamatan Rikit Gaib, SF (26), petani, alamat Desa Meloak, Kecamatan Putri Betung, SB (25), petani, alamat Desa Bukut, Kecamatan Terangun dan MA (26), wiraswasta, alamat Desa Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

Ke empat pelaku mengaku, mereka berperan sebagai petunjuk jalan Mobil Innova yang mengangkut Ganja, dari hasil Introgasi ke 4 orang laki-laki yang berada di dalam Mobil jenis Avanza, mengaku bahwa benar satu Mobil Innova yang mengangkut Ganja adalah temannya.

Sopir Mobil Innova adalah tersangka yang berhasil melarikan diri yang berinisial AF (DPO).

Kemudian pukul 18.00 WIB, petugas berhasil mengamankan Tersangka Jamaludin yang sembunyi tidak jauh dari TKP.

Dari pengakuan tersangka, Ganja tersebut milik saudara, UT (DPO), yang dibawa dari Desa Agusan, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues menuju ke Provinsi Sumatra Utara untuk di Jual.

Barang bukti yang ditemukan polisi, 367 Kilogram Ganja yang dibungkus kedalam 12 Karung Goni, 1 Unit Mobil Kijang Innova warna Hitam
dengan Nomor Polisi BK 1848 IU, 1 Unit Mobil Avanza warna Hitam dengan Nomor Polisi BK 1350 OV, 1 Unit Motor Beat Warna Hitam dan 4 Unit Handphone dengan merek Samsung dan satu merek Vivo.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman Minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun sampai dengan seumur hidup,” tutup AKP Syamsuir. (Edi)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *