Sampang, sigap88news.com || Tersangka MH (42) Tahun, Asal Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah – Sampang, merupakan DPO Polres Sampang terkait Kasus Narkoba Jenis Sabu – Sabu (SS), berhasil diamankan oleh Anggota Polres Sampang, dan kedapatan Barang Bukti (BB) SS sebanyak 9, 49 Gram. Rabu (15/01).

Saat Konferensi Pers, yang disampaikan langsung Kapolres Sampang AKBP. Didit Bambang WS, SIK., MH, sesuai komitmenya, tiada ampun untuk para tersangka Kasus Narkoba di wilayah Hukum Polres yang dia pimpin, akan terus melakukan penanganan yang serius untuk menumpas kejahatan Narkoba, dengan moto Babat Habis Narkoba.
“ Kami tidak henti – hentinya melakukan pengamanan kepada tersangka kejahatan Narkoba di Sampang, oleh karena itu jangan main – main, maka kami akan lakukan tindak tegas, karena narkoba ini perusak moral “. Ucapanya.

Dia juga jelaskan, dimana DPO MH ini selalu di cari, tapi belum bisa ditangkap, namun pada hari Sabtu (11/01), tersangka tak bisa berkutik setelah mengepung rumahnya, dan juga ditemukan beberapa BB di Rumah tersangka yaitu di Desa Sokobanah Daya.
“ Sudah lama kami incar DPO ini, alhasil hari Sabtu kemarin, tersangka ini tidak bisa berkutik, dan kami amankan, tak hanya itu, di rumahnya juga kedapatan BB Narkoba Jenis SS yang di kemas beberapa paket dalam plastik Kecil “. Terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan kelakuannya, maka tersangka MH di kenakan pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dipidana dengan penjara paling singkat 5 Tahun, dan Paling lama 20 Tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 Milyar paling banyak 10 Milyar.