Kembali Kejari Sampang, Melakukan Pengembalian Uang Hasil Korupsi Tebu Hampir 10 Milyar

Redaksi
1.1k Views
2 Min Read

Sampang, sigap88news.com || Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, adakan Konferensi Pers, mengenai Dugaan Tindakan Korupsi Tebu Benih Datar Tahun 2013, dan berhasil amankan Uang sebesar Rp. 9.981.101.679, (Sembilan Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Satu Juta Seratus Satu Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Sembilan, dimana sebelumnya sudah pernah dilakukan pengembalian sebesar Rp. 1.180.050.000,- (Satu Milyar Seratus Delapan Puluh Juta Lima Puluh Ribu Rupiah) dari kedua tersangka. Selasa (14/01).

Konferensi Pers ini, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Maskur, SH., MH, didampingi Kasi Pidsus Edi, SH, dan Kasi Intel Kejari Sampang Ifan, SH, di ruang aula pertemuan Kejari Sampang lantai dua.

Maskur, mengemukakan, kedua terdakwa berinisial AH, dan A, dimana terdakwak AH merupakan Ketua Kelempok Tani (Poktan) Damarwulan bersama saksi EJ Ketua KPTR Tani Usaha Makmur, pada Tahun 2013, ada bantuan sosial pengembangan tanaman tebu dari Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur bersumber dari APBN sebesar Rp. 19.929.525.000, -.

” Dari kedua terdakwa yaitu AH, dan A kami telah diamankan Uang Sebesar Hampir 10 Miliar, AH ini merupakan Ketua Poktan Damarwulan, bersama saksi EJ Ketua KPTR Tani Usaha Makmur, menerima bantuan dari Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur dari sumber dana APBN sebesar 19,52 Miliar “. Ungkapnya.

Sesuai amar putusan Pengadilan Tipikor Negeri Surabaya, terdakwa AH, mengembalikan Uang bantuan tersebut, sebesar, Rp. 942.775.000., -, maka, Kejari Sampang telah mengamankan Uang tersebut.

Selanjutnya dari Terdakwa A, telah mengamankan uang sebesar, Rp. 237.275.000,.-, yang merupakan Ketua Poktan Mawar, bersama saksi AZ CS Ketua Koperasi Petani Tebu Rakyat Madura Serba Usaha, menerima bantuan dari Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur, dari APBN sebesar, Rp. 2.355.815.000,.-, yang dikembalikan ke Kas Negara sebesar, Rp. 1.467.540.000.,-.

 

” Terdakwa A, bersama saksi, telah menerima bantuan yang sama, namun jumlahnya berbeda, yakni, Rp. 2.355.815.000,.-, dia mengembalikan kepada Kas Negara sebesar 1.467.540.000.,-. Dan berhasil kami sita sebesar  Rp. 237.275.000,.- “. Pungkasnya.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *