Sampang, sigap88news.com || Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Sampang, telah melakukan pengembangan Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) Tempat Kejadian Perkara (TKP), Dusun Tase’an Desa Panggung Sampang, pada bulan (12/2019), diamankan lah Tersangka Inisial SY.
Dari SY tersebut, dilakukan pengembangan, ternyata SY tidak melakukan Sendiri, maka hasil tersebut, Satreskrim Polres Sampang, berhasil menangkap Tersangka baru Berinisial S yang merupakan teman dari SY asal Dusun Legen Desa Meteng Kecamatan Omben Sampang. Jumat (27/12).
S ditangkap tepatnya Jl. Pragoto Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto Surabaya, pada hari Kamis (26/12), karena berusaha melawan, maka oleh petugas tersangka S dihadiahi timah panas di kakinya.
Kapolres Sampang AKBP. Didit Bambang WS, SIK., MH, saat memimpin Konferensi Pers, mengatakan, untuk mewujudkan Kamtibmas di wilayah Hukumnya, dia sangat serius babat habis kriminalitas, salah satunya dengan hasil pengembangan curanmor, telah berhasil teman tersangka SY di Surabaya yaitu S diamankan di Surabaya.
“ Kami sangat serius untuk babat habis kriminalitas di Sampang, ini salah satu bukti dari pengembangan kasus Curanmor, yang mana kami telah mengamankan SY terlebih dahulu, dari hasil ini kami kembangkan dan kembali kami amankan salah satu rekan SY yaitu Inisial S “. Katanya.
Dari pengamanan S, maka Polres Sampang telah mendapatkan Barang Bukti (BB) Sepeda Motor Honda Vario 125cc warna Hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) M 3268 BX, yang merupakan Sepeda yang hilang milik Korban Firman Hidayat.
“ Dari hasil pengamanan ini, maka kami juga berhasil membawa BB yang hilang yaitu, Sepeda Motor Vario 125cc Warna Hitam “. Terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan tersangka S, dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan 4, dengan ancaman kurungan 7 Tahun dibui.