Bandung,Sigap88news.com
Menjelang habisnya masa jabatan Kepala Desa Cikalong, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat di tanggal 18 Desember 2019 membuahkan konflik lahan berstatus Tanah Negara (TN) yang berada di Blok Gunung Batu.
Terjadinya konflik tanah negara tersebut berawal dari proses penyewaan lahan seluas 130.000 Meter persegi di Blok Gunung Batu Persil 105, Desa Cikalong, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat. Tanah tersebut disewa oleh PT.Citra Brahmana Perkasa (CBP) pada Tahun 1997 yang diperuntukan untuk budi daya sapi potong, sesuai dengan surat Direktur Jenderal Peternakan, Departemen Pertanian tanggal 24 Desember 1997, dengan Nomor TN/310/472/E/1297, perihal persetujuan prinsip budi daya sapi potong, berdasarkan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia,Kepala Kantor Departemen Perdagangan Provinsi Jawa Barat, tanggal 15 Juli 1997, Nomor 115/10-12/PM/VII/1997.
Dalam perjanjian tersebut,PT. Citra Brahmana Perkasa menyewa untuk kelipatan waktu per 10 tahun,dan dibayarkan ke kantor desa Cikalong per tahun sekali di angka yang normatif, dengan kenaikan sewa pertahun senilai Rp. 500.000.
Saat menginjak perpanjangan sewa lahan kedua,yakni ditahun 2008,mulai tercium permainan nakal dari PT.Citra Brahmana Perkasa,pasalnya PT. Citra Brahmana Perkasa kembali menyewakan lahan tersebut kepada PT. Citra Agro Buana Semesta (CABS) tanpa sepengetahuan dari Kepala Desa dan perangkat desa Cikalong. Dari situ muncullah permasalahan baru,terlebih lagi bagi warga RW 20 yang berada disekeliling kandang sapi jelas terkena dampaknya.
Berdasarkan keterangan Syahroni ketua RW 20 Desa Cikalong, keberadaan kandang sapi yang bermuatan jenis sapi impor Australia itu sempat menganggu warga,dan berdampak pencemaran terhadap udara serta dapat menimbulkan bau yang tidak sedap dari kotoran yang dihasilkan kandang tersebut.
“Kami juga sempat demo karna warga kami merasa risih dengan adanya pencemaran udara yang diakibatkan kandang sapi itu mas. “Ucap Syahroni saat ditemui dirumahnya pekan lalu.
Menurutnya ada sedikitnya 2000 sapi yang di budi dayakan di kandang tersebut untuk per tiga bulan sekali dengan jenis sapi impor Australia.
Kisruhnya Tanah Negara yang disewa-sewakan ini telah menjadi sorotan publik.Iin Solihin Kepala Desa Cikalong yang mulai menjabat dari tahun 2013 ini juga ikut angkat bicara,ia mengakui perpanjangan sewa lahan untuk kandang sapi oleh PT. Citra Brahmana Perkasa (CBP) telah diperkecil hingga 3,7 Ha.
“Awalnya saya tidak tau luas lahan yang disewa PT tersebut untuk kandang sapi,setelah kami lakukan kroscek ke lapangan,warga meminta agar lahan untuk kandang sapi hanya diperbolehkan 3,7 Ha saja,dan selebihnya dipergunakan warga untuk menggarapnya. “Jelas Kades saat disambangi media di kantor desa beberapa hari lalu.
Menurut Kades Iin,dirinya telah melakukan pemutusan kontrak kepada PT.Citra Brahmana Perkasa (CBP) pada bulan Juni 2018,dan telah membatalkan sewa lanjutan kepada PT.Citra Brahmana Perkasa tertanggal 19 Maret 2019.
“Kami sudah lakukan pemutusan kontrak sewa dengan PT.Citra Brahmana Perkasa dan juga sudah membatalkan penggunaan lahan tersebut di tanggal 19 Maret 2019,jadi secara hukum apa yang kami lakukan sudah prosedural,bahkan kami juga sudah menyuratkan ke PT.Citra Brahmana Perkasa untuk mengosongkan lahan tersebut. “Ulasnya Kades Iin.
Iin merasa adanya permainan tidak sehat dalam konflik lahan tersebut,menurutnya ada yang sengaja melakukan pencemaran nama baiknya dan perangkat desa Cikalong,yang membuat munculnya ketidak percayaan warga terhadap dirinya.
“Saya yakin kebenaran akan terbuka,karna saya merasa hanya dijadikan kambing hitam,dan disudutkan pada situasi yang sulit.”Kata Iin.
Munculnya pihak-pihak yang telah membebaskan para penggarap dengan jalur hukum yang telah membayarkan pajaknya,sampai memberikan pergantian garapan sebesar Rp. 5.000 per meter yang diberikan langsung di kantor desa Cikalong menjadi tanggapan serius PT. Citra Brahmana Perkasa dengan dalih pihaknya sudah menyewa lahan tersebut sejak tahun 1997.
Pihak dari PT. Citra Brahmana Perkasa kembali melakukan perlawanan dengan cara akan menarik kembali lahan penggarap yang dibebaskan pihak lain,hingga muncullah konflik pelaporan ke Polda Jawa Barat atas pelapor dari pihak yang dirugikan,yakni Hendra Adwangsa melaporkan Gung Indrajaja Hata selaku Direktur Utama PT. Citra Brahmana Perkasa,dengan Nomor: LP B/1298/XII/2019/JABAR. Tertanggal 11 Desember 2019.
Proses pengesahan atas lahan tersebut kembali digelar di kantor BPN Kanwil Jabar tertanggal 12 Desember 2019. Dalam pertemuan tersebut dihadirkan oleh kuasa hukum Hendra Adwangsa, Gung Indradjaja Hata, Iin Solihin selaku Kades Cikalong, Deni perwakilan BPN Kabupaten Bandung Barat, dan pihak-pihak terkait.
“Pertemuan tadi belum menemukan titik terang, tadi masih normatif dan para pihak diminta bersabar dulu sambil menunggu prosesnya. “urai Kades Iin ketika dimintai keterangannya oleh media lepas pertemuan tersebut.
Sementara, Hendra Adwangsa saat ditemui di cafe Raffel Bandung Barat menyebut dirinya telah mengeluarkan dana hampir 5 miliar rupiah untuk pembebasan lahan tersebut termasuk surat-surat, dan dukungan sosialnya untuk warga desa Cikalong.
“Saya pribadi tidak menyalahkan siapa-siapa, hanya ingin kejelasan atas lahan tersebut. Kan secara prosedural hukum, saya sudah melaksanakannya dengan baik, saya hanya inginkan Hak saya atas lahan tersebut, dan saya berharap BPN Kabupaten Bandung Barat, maupun BPN Kanwil Provinsi Jabar memberikan keputusan yang objectif. ” Ulas Hendra.
Meski diakui ada oknum-oknum yang bermain di dalamnya,termasuk orang-orang yang mengkhianati dirinya,Hendra tetap optimis permasalahan lahan tersebut akan bermuara pada kebenaran.
Sampai berita ini diturunkan,belum ada kepastian dari proses yang sedang berjalan di BPN Kanwil Provinsi Jawa Barat.