Sampang, sigap88news.com || Kelakuan yang sangat dianggak bejat, tega menyetubuhi Anak di bawah umur yaitu Usia 7 Tahun, dimana tersangka Sa’iun yang usianya 50 Tahun asal Desa Pulau Mandangin, sudah diamankan Oleh Anggota Reskrim Polres Sampang. Senin (16/12).
Bunga nama yang disamarkan, merupakan teman dari anak Tersangka, sepulang sekolah, tersangka melihat korban menawari untuk diantar pulang, namun setibanya di rumah Kosong tersangka berhenti, dan mengajak masuk di Bunga (Korban).
Kapolres Sampang AKBP. Didit Bambang WS, SIK., MH, menjelaskan saat konferensi Pers, Korban melihat tersangka, tidak mampu menahan nafsu birahinya, melakukan tindakan itu di rumah Kosong, sepulang korban dari sekolah.
“ Tersangka ini, melihat Korban sangat bernafsu, sehingga tega melakukan tindakan pencabulan di rumah kosong “. Ucapnya.
Tak hanya itu, menurut Komandan Didit (Sapaan Akrabnya), tersangka mengiming – imingi uang kepada Korban, sebanyak 2 Ribu Rupiah, dan meminta korban membuka celana dalamnya dan melakukan menyetubuhi korban, sehingga korban mengalami trauma.
“ Korban mau dikasih uang 2 Ribu, jika menuruti kemauannya, dan alhasil korban menyetubuhi korban di rumah kosong tersebut “. Terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan kelakuannya, maka korban, dikenakan Pasal 81 Subs Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 Tahun di Bui.