Camat Cibarusah : Janji Kroscek, Belum Terealisasi

Redaksi
1.2k Views
3 Min Read

Bekasi,Sigap88news.com

Seperti yang telah ramai diberitakan oleh beberapa media online beberapa hari yang lalu,terkait adanya kandang ternak sapi yang diduga belum mengantongi izin resmi yang berada di Kampung Setu,Desa Sindang Mulya,Kecamatan Cibarusah,Kabupaten Bekasi,Jawa Barat.

Sebelumnya Camat Cibarusah Muhamad Kurnaepi,SE. Telah berjanji akan menugaskan Kepala Seksi Ekbang dan Kepala Seksi Trantib untuk segera kroscek kandang tersebut terkait perizinan yang diduga kuat belum mendapatkan izin resmi dari Dinas Perikanan dan Peternakan Daerah Kabupaten Bekasi.

“Iya mas,nanti saya akan menugaskan Kasi Ekbang dan Kasi Trantib untuk segera kroscek ke kandang sapi tersebut” Ulas Camat Cibarusah Muhamad Kurnaepi,SE beberapa hari yang lalu saat dikonfirmasi oleh tim lewat pesan WhatsApp (red-2/12/2019).

Janji Camat Cibarusah Muhamad Kurnaepi,SE untuk mengkroscek kandang ternak sapi yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dari dinas terkait itu diharapkan segera dilaksanakan.

Tim juga sebelumnya pernah menyambangi kantor Yayasan Al-Hanif yang berada di Perumahan Mutiara Bekasi Jaya yang berlokasi di Desa Sindang Mulya,Kecamatan Cibarusah,Kabupaten Bekasi,Jawa Barat. Untuk konfirmasi terkait perimbangan berita (red-2/12/2019).

Dikantor Yayasan Al-Hanif tim bertemu dengan Bpk Yudi salah satu Security yayasan,tim langsung konfirmasi terkait kepemilikan adanya kandang ternak tersebut kepada pihak Yayasan.

Menurut Yudi kandang ternak sapi tersebut bukan milik yayasan,melainkan milik personal Bpk Drs H.Suwono.

“Kandang sapi itu bukan milik yayasan mas,tapi milik Pak H.Suwono,beliau memang salah satu orang yayasan mas,tapi bisnisnya itu diluar atas nama yayasan,itu milik personal,adapun kandang sapi dan tanahnya itu milik pribadi beliau” Ucap Yudi.

Masih sambungnya, “Beliau di yayasan hanya sebagai Bendahara,dan beliau juga menjabat sebagai Kepala Sekolah di salah satu SLTA di Wilayah Bekasi Utara” Tutupnya.

Saat itu juga tim langsung konfirmasi lewat WhatsApp dengan H.Suwono terkait kandang ternak sapi miliknya yang diduga kuat belum mempunyai izin resmi tersebut.

Menurut H.Suwono sendiri membenarkan terkait perizinan dari perusahaan kandang ternak miliknya itu hanyalah baru sampai tingkat RT,RW dan Kadus.

“Iya mas,kandang sapi itu milik saya,izinnya baru sampai tingkat Rt,Rw dan Kadus saja” Ucap H.Suwono saat dikonfirmasi oleh tim beberapa hari lalu lewat pesan WhatsApp (red-2/12/2019).

Kandang ternak sapi tersebut sudah beroperasi sejak beberapa bulan yang lalu,selama itu banyak warga yang merasakan dampak pencemarannya,apalagi bagi mereka yang tinggal dalam radius kurang dari 100 meter sering merasakan dampak bau yang menyengat dari kotoran yang dihasilkan ternak tersebut serta pencemaran lingkungan lainnya.

Sungguh diherankan jika adanya sebuah usaha kandang ternak yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi tetapi sudah dapat beroperasi,padahal jelas dampak bau dari kotoran yang dihasilkan ternak tersebut dapat mencemari lingkungan,bahkan dapat menjadikan bibit penyakit bagi masyarakat,terutama bagi anak-anak dan balita.

Namun sampai saat berita ini diturunkan(6/12/2019). Janji Camat Cibarusah Muhamad Kurnaepi,SE belum terealisasi,Camat Cibarusah belum memberikan jawaban hasil sidak kemarin yang jelas dugaan adanya kongkalikong oknum-oknum dalam usaha yang sudah jelas tidak mengantongi izin resmi.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *