Unit Reskrim Polsek Mandor, Lakukan Tahap II di Kejari Ngabang

Redaksi
856 Views
1 Min Read

LANDAK – sigap88news.com
Tahap II merupakan penyerahan atau penghadapan terduga pelaku tindak pidana berikut Barang Bukti perkara yang dilakukan.

Unit Reskrim Polsek Mandor BRIPKA Heri Efendi, BRIPKA Hardiansyah dan BRIPTU Riko Batubara melakukan tahan II pada kasus Kelalaian Kerja yang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Mandor. Jum’at, (15/11/2019).

BRIPKA Heri Efendi menjelaskan, terkait penyerahan terduga pelaku dan barang bukti ini dilakukan di Kejaksaan Tinggi Ngabang. Penyerahan ini diterima langsung oleh Desi septiana wati, Jaksa yang menangani Perkara.

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa sehingga tahap II ini kami lakukan guna pelaksanaan proses selanjutnya,” ujarnya BRIPKA Heri.

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa tahap II ini terkait kasus kelalaian kerja yang dilakukan terduga berinisial IB. Yang mengakibatkan korban meninggal dunia terlindas ban alat berat jenis loader.

“Tahap II ini mengenai kasus kelalaian kerja yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi berberapa bulan lalu di PT GRS,” jelas BRIPKA Heri.

Sumber : Humas Polsek Mandor
Penulis : M. Shalihin

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *