Polres Singkawang, Press Release Kasus Pengelapan Mobil dan Senpi

Redaksi
1.2k Views
3 Min Read

SINGKAWANG – sigap88news.com

Kapolres Singkawang melalui Kasat Reskrim AKP Tri Prasetyo, pimpin pelaksanaan Press Release kasus dugaan tindak pidana penggelapan mobil dan tindak pidana penyalahgunaan kepemilikan senjata api atau bahan peledak, tanpa kantongi izin pihak yang berwenang. Selasa, (12/11/2019).

Kali ini Press Release dilaksanaka di ruang Singkawang Command Center (SCC). Tampak Kasat Reskrim didampingi oleh Kasi Propam Ipda Nasehudin, KBO Satreskrim Iptu Supriatin dan Kanit 1 Pidana Umum Iptu Samsudin.

Dijelaskan oleh AKP Tri Prasetiyo, bahwa untuk Kasus Dugaan Tindak Pidana Penggelapan awal mulanya sekira Bulan Oktober 2019 tersangka yang berinisial AS usia 19 tahun menyewa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia Warna Putih tahun 2012 kepada korban dengan alasan akan menyewa 5 (lima) hari. Namun sampai waktu yang telah ditentukan, mobil tak kunjung dikembalikan dan ternyata mobil tersebut sudah digadaikan kepada orang lain di daerah Kabupaten Sambas dengan harga Rp. 15.000.000 ( Lima belas juta rupiah).

“Dalam proses pengembangan tersangka mengakui bahwa telah menggelapkan beberapa mobil diantaranya 1 unit mobil Toyota Innova Warna Silver, 1 unit mobil Toyota warna silver dan 1 unit toyota calya.” Ungkap Kasat Reskrim

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka AS adalah Pasal 378 KUHPidana dan Pasak 372 KUHPidana. Sedangkan untuk kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Kepemilikan Senjata Api atau bahan peledak tanpa ijin berwenang.

Awal mulanya Satreskrim Polres Singkawang mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka berinisial DJF usia 33 tahun memiliki senjata api tanpa seijin pihak yang berwenang.
Mendengar informasi tersebut, Satreskrim melakukan penggeledahan ditempat dimana DJF menyimpan dan menyembunyikan senjata api atau bahan peledak tersebut yakni di Jalan Pasar Kulor Kelurahan Pajintan Kecamatan Singkawang Timur tepatnya di sebuah WC Umum.

Setelah melakukan penggeledahan ditemukannya barang bukti secara langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kepemilikan senjata api atau bahan peledak yang tanpa ijin pihak berwenang.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka DJF adalah Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan UU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1948

Penulis : PRIPDA Nurul Intania Rideva

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *