Gayo Lues – Keberadaan tempat pembuangan akhir (TPA) di Daerah Blangnangka Kecamatan Blangjerango Kabupaten Gayo Lues diduga tidak memiliki izin serta berpotensi mengakibatkan dampak pencemaran bagi lingkungan.
Menurut informasi yang dihimpun dari masyarakat, tempat pembuangan akhir (TPA) yang merupakan milik pemerintah yang di kelola oleh Dinas Lingkungan Hidup Gayo Lues lokasinya berada tidak jauh dari bibir kanal/anak sungai yang mengalir menuju sungai Desa Akul.
Lokasi beradanya TPA yang dekat sekali dengan kanal/anak sungai ini dikkawatirkan menyebabkan bakteri yang dihasilkan dari pembuangan sampah limbah rumah tangga ataupun lainnya dapat mengakibatkan dan mempengaruhi kebersihan air kanal/sungai.Selain itu, jika benar perusahaan tidak memiliki izin pendirian tempat pembuangan akhir (TPA) tentu hal ini sangat bertentangan dan tidak mematuhi peraturan perundangan-undangan yang berlaku yakni UU RI Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gayo Lues, H.Irwansyah, saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya pada (06/11) menuturkan, Kalau masalah perizinan pendirian TPA itu bukan memang belum ada karna kita punya anggaran untuk masalah pengurusan izin, lagi pula apakah keberadaan TPA tersebut dapat menimbulkan dampak pencemaran bagi lingkungan kita belum mengetahui sebelum melakukan pengecekkan dan pemeriksaan ke lapangan.
“Untuk saat ini kita lagi mengurus izin nya, dan kita berharap kedepan kita bisa membenahi TPA tersebut seperti pembuatan IPAL,” Tutupnya. (Edi)