Surabaya, Sigap88news.com – Meskipun calon anggota legislatif terpilih periode 2019-2024 telah resmi dilantik dan sudah melaksanakan fungsi kedewanan, namun persoalan hukum tidak berhenti begitu saja.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) ternyata juga menerima banyak pengaduan. Pada Minggu depan, DKPP akan memanggil pihak pihak yang bersengketa yang laporananya masuk di lembaganya.
Ada lima anggota Bawaslu Kota Surabaya yang di panggil untuk menghadapi sidang DKPP Jatim diantaranya Agil Akbar (Ketua Bawaslu Kota Surabaya), Hadi Margo Sambodo (Anggota Bawaslu Kota Surabaya), Yaqub Baliya (Anggota Bawaslu Kota Surabaya), Hidayat (Anggota Bawaslu Kota Surabaya) dan Usman (Anggota Bawaslu Kota Surabaya).
Surat panggilan sidang DKPP itu tertanggal 22 Oktober 2019 di tandatangani Sekretaris DKPP B Darmawan Sutrisno.
Para anggota Bawaslu Kota Surabaya diadukan atas dugaan pelanggaran kode etik penyeleggara pemilu. Sedangkan sidang DKPP itu akan berlangsung Selasa (29/10/2019) di Kantor KPU Jatim.
Pemanggilan sidang DKPP atas pengaduan Caleg Aan Ainur Rofiq, Caleg nomor urut 1 dari Partai Golkar untuk Dapil Surabaya lV yang meliputi Kec. Gayungan, Jambangan, Wonokromo, Sawahan dan Sukomanggal.
Sebelumnya, sengketa kader Partai Golkar Kota Surabaya ini sudah disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta sehingga teradu Agoeng Prasojo ikut dilantik bersama 50 anggota DPRD Kota Surabaya.
Sementara itu Aan Ainur Rofiq ketika di konfirmasi soal ini membenarkan dan telah menerima panggilan. “Ya saya akan memenuhi panggilan DKPP,” ungkapnya. (Tim)