Sampang, Sigap88news.com || Anggota Reskrim Polsek Torjun, telah melakukan penangkapan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor), pelaku melancarkan aksinya saat korban melakukan Ibadah Sholat di masjid Assakinah Torjun.
Kedua Tersangka berinisiak A (22) Tahun Asal Desa Tlokoh Kecamatan Kokop Bangkalan dan S (38) Tahun Asal Desa Campor Kecamatan Konang Kabupaten Bangkalan.
Menurut Kapolres Sampang, AKBP. Didit Bambang WS. SIK., MH saat konferensi Pers mengatakan, pada hari minggu (13/10/2019) tepatnya Jam 18.45 WIB sewaktu anggota Reskrim Polsek Torjun melaksanakan patroli Hunting sepanjang Jln. Raya Torjun – Jrengik (Mesjid Jrengik) mendapati orang yang dicurigai sedang berada di sekitar Masjid Jrengik (sewaktu orang melaksanakan Sholat Isyak berjemaah), yang berciri-ciri sesuai dengan CCTV yang terdapat pada Masjid Assakinah Torjun.
“ Kemudian pada saat itu anggota Reskrim Polsek Torjun langsung melaksanakan penggeledahan badan dan di temukan 1 (satu) buah KUNCI T. Kemudian tersangka berikut BB nya di amankan di Polsek Torjun guna kepentingan penyidikan, “ ungkapnya.
Pada hari Selasa Tanggal 15 Oktober 2019, Sekira Pukul 02.00 WIB anggota Reskrim berhasil mengamankan sebagai penerima sepeda motor, hasil Pencurian berikut Barang Bukti Sepeda Motor di rumah Tersangka yang terletak di Dsn. Bu’bungah, Ds. Campor, Kec. Konang, Kab. Bangkalan. Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti diamankan di Polsek Torjun Polres Sampang guna proses penyidikan lebih lanjut.
“ Maka Anggota Polsek Torjun, langsung mengambil BB di Rumah Tersangka, lengkap dengan Kunci T, Alhamdulillah Tanpa perlawanan kedua tersangka bisa diamankan “. Pungkasnya.