SIMEULUE – Pelaksanaan hukum eksekusi uqubat cambuk digelar dihalaman masjid agung baiturrahmah kota sinabang, masyarakat yang ada dikepulauan itu hadir menyaksikan langsung prosesi hukum cambuk tersebut, Jum’at (20/09/2019).
Plh.Kajari Simeulue Yadi Rahmad,SH.,MA menyampaikan laporan panitia pelaksana eksekusi uqubat cambuk yakni, Provinsi Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang diberikan hak khusus oleh pemerintah pusat untuk menegakan Syariat Islam khususnya dalam hal Jinayat yang tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayah.
“Keberadaan hukum dalam syariat islam untuk mengajak masyarakat agar dapat menghindari serta melindungi dari kejahatan dan pelanggaran sehingga hukum Jinayat bukan untuk menghukum saja tetapi juga sebagai sarana untuk mendidik dan menumbuhkan kesadaran hukum sehingga menimbulkan efek jera,” Tuturnya.
Dimana, Kejaksaan Negeri Simeulue sebagai Penuntut Umum melaksanakan tugas dan fungsi sebagai eksekutor dalam pelaksanaan Mahkamah Syar’iyah Sinabang dengan surat Nomor : 01/JN/2019/MS-SNB tanggal 21 Agustus 2019 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan melakukan cambuk sebanyak 8 (delapan) kali dimuka umum.Daftar nama terpidana eksekusi cambuk tanggal 20 September 2019, dimana berdasarkan Putusan Mahkamah Syariah Sinabang, Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue Nomor Print : 249/L.1.23/Eku.3/09/2019 tanggal 17 September 2019, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mahkamah Syariah Sinabang Nomor: 01/JN/2019/MS/SNB Tanggal 21 Agustus 2019, an,Terpidana Dukardi alias Buyung Bin Dahri bersama terpidana an. Ismayanti binti M jisan dalam perkara Jarimah/Ikhtilat, dengan menjatuhkan Uqubat Cambuk masing masing sebanyak 8 kali cambukan dimuka umum.
Staf Ahli Bupati Simeulue, Drs. H. Fadlin Hr. menyampaikan,Pelaksanaan eksekusi cambuk dilaksanakan sesuatu Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dimana terdakwa yang di hukum melakukan Jarimat atau Ikhtilat.
“Semoga dalam pelaksaan eksekusi ini dapat menjadi contoh untuk warga Simeulue agar tidak melakukan hal yang serupa,” Tutupnya.
Ditempat yang sama, Polres Simeulue Polda Aceh mengkerahkan 23 Personil untuk pengamanan terkait hukum cambuk pelaku zina.
Kapolres Simeulue AKBP Ardanto Nugroho, S.I.K., SH., M.H., mengatakan, Hari ini kita melaksanakan Pengamanan Pelaksanaan Hukum Cambuk atas pelanggaran Qanun Syariah Nomor 6 Tahun 2014 yang dilakukan Oleh Seorang Wanita dan Pria yang bukan suami istri masyarakat Kabupaten Simeulue ini.
“Ada pun tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk memberi efek jera dan semoga menjadi pelajaran bagi kita, apapun status kita hukum tetap berlaku dan tidak pandang bulu, serta kami menghimbau kepada lapisan masyarakat agar seperti ini tidak terulang lagi,” Tambahnya.Proses eksekusi hukum cambuk tersebut, dihadiri oleh Bupati Simeulue diwakili oleh Asisten Sekdakab Simeulue H. Fadlun Ar, Danlanal Simeulue Letkol Marinir Wempi, M.Tr, Pasintel Kodim 0115 Simeulue, Lettu Inf M. Amri Djudah Kabag Ops Polres Simeulue AKP Iswahyudi, SH., Kapolsek Simeulue Timur IPTU D.Aritonang, Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue, Kepala Mahkamah Syariah Simeulue Khoirul Badri, Lc. MA, kepala lembaga pemasyarakatan Simeulue Suparman,SH, Plt Kadis syariat Islam, tokoh masyarakat, tokoh agama serta masyarakat dikabupaten tersebut.