Kajari dan Forkopimda Lampung Utara Gelar Pemusnahan Barang Bukti

Redaksi
1.1k Views
2 Min Read

LAMPUNG UTARA, sigap88news.com || Kejaksaan Negeri Kotabumi Kabupaten Lampung utara gelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum selama Tahun 2019. di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kotabumi, Kecamatan Kotabumi selatan Kabupaten Lampung utara. Selasa (17/09/2019).

Hadir dalam acara tersebut, Wakil Bupati Lampura, H. Budi Utomo, SE., MM, Kajari Lampura, Yuliana Sagala, SH., MH, Kasi Pidum, Sukma Frando, SH, Kasi Intel Hafidz, SH., MH. Kapolres Lampura, AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K, Dandim 0412 Lampura, Letkol Inf Krisna Pribudi. Kepala PN Lampura, Vivi Purnamawati, SH., MH, Kalapas Lampura Dr. Tetra Destorie, SH., MH, Kepala Rutan Lampura, Daniel arif, SH., MH, Sekretaris BPBD Lampura, Anto wakidi, SE, Kesbang bidang wasnas, Adi irawan, SH., MH, Pasi intel Dim 0412, Kapten inf Suroto.

Kepala Kejari Lampura, Yuliana Sagala, SH., MH, dalam sambutanya mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti tersebut kasus pidana dari bulan Januari sampai Agustus, yang sudah inkrah.

“Selamat pagi dan salam sejahtera bagi kita semua, Alhamdulillah kita dapat memusnakan barang bukti dalam pidana hukum perkara dan barang bukti yang sudah inkrah dan akan di musnahkan, Perkara narkotika dengan BB Shabu 123,2713 gram, pil eksati 50 butir, ganja kering 2,86 gram, 25 apel ganja kering, 4 bungkus ganja kering, pilesilgen 0,121 gram, Hp 22 buah. Perkara pembunuhan 2 perkara barang bukti 1 senjata rakitan, pisau, golok, “ujar kajari Lampung Utara.

Selain itu, “Kegiatan pemusnahan barang bukti ini rutin di laksanakan sebagai bagian dari kehati-hatian dalam menjaga dan menyimpan barang bukti sehingga menghindari adanya penyalagunaan barang bukti atau barang bukti yang hilang maupun barang bukti yang rusak. Barang bukti yang di musnakan pada hari ini merupakan barang bukti perkara pidana dari bulan Januari sampai Bulan Agustus 2019. “jelasnya.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *