Tulang Bawang,Sigap88news.com-Tim gabungan dari Polsek Gunung Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di sebuah counter HP (handphone).
Kapolsek Gunung Agung AKP Tri Handoko, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, penangkapan terhadap pelaku tersebut berdasarkan laporan dari korban Linda Yuliana (21), karyawan swasta, warga Tiyuh/kampung Mulyo Jadi, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
“Akibat kejadian pencurian tersebut, korban mengalami kerugian berupa HP Oppo A5s warna hitam, yang ditaksir seharga Rp. 4,1 Juta,” ujar AKP Tri, Selasa (17/09/2019).
Kejadian ini bermula hari Kamis (05/09/2019), sekira pukul 11.00 WIB, di counter HP bernama Fahri Cell yang terletak di Tiyuh Mulyo Jadi. Saat itu korban seperti biasanya bekerja disana, tiba-tiba datanglah seorang laki-laki yang tidak dikenali oleh korban ke counter tersebut.
Laki-laki tersebut lalu menanyakan kepada korban bahwa dirinya sedang mencari pemilik counter yang bernama Samsul dengan alasan hendak mengambil HP miliknya yang sedang di service di counter tersebut. Korban menjawab kalau pemilik counter sedang pergi, pelaku pun lalu pergi meninggalkan counter.
“Korban lalu pergi ke kamar mandi, setelah kembali korban mendapati HP Oppo miliknya yang diletakkan di atas etalase counter telah hilang. Kemudian korban menghubungi pemilik counter, setelah pemilik counter kembali dibukalah rekaman CCTV (closed circuit television), ternyata HP milik korban diambil oleh pelaku yang datang counter tadi,” ungkap AKP Tri.
Petugas kami yang mendapatkan laporan tentang kejadian tersebut, langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas dilapangan, hari Senin (16/09/2019), sekira pukul 20.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya.
Adapun identitas pelaku tersebut berinisial SO als EO (34), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Terang Makmur, Kecamatan Gunung Terang. Dari tangan pelaku ini berhasil disita BB (barang bukti) berupa HP milik korban dan pakaian yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksinya.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Gunung Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.