Kutacane, Sigap88news.com – Ketua Badan Permusyawaratan Kute (BPK) Kute Kerukunan, Edel, telah mengundurkan diri dari jabatannya pada (9-9-2019) kemudian ia tarik kembali surat pengunduran dirinya pada (10-9-2019). Hal tersebut diduga penipuan terhadap masyarakat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Sigap88news.com, Edel membuat surat pengunduran diri dari Ketua BPK Kerukunan pada (9-9-2019) yang bunyinya, “Bahwa dengan sesungguhnya saya yang bernama Edel telah mengundurkan diri dari jabatan selaku ketua BPK dan keanggotaan BPK Kute Kerukunan, dengan alasan tidak sanggup melaksanakan tugas.
Demikianlah surat pengunduran diri saya sampaikan kepada Bapak Bupati Aceh Tenggara dengan sebenarnya dan tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun agar dapat dipergunakan seperlunya, sekian dan terimakasih,” tandasnya.
Kemudian pada (10-9-2019) Edel menarik surat pengunduran dirinya kembali dengan membuat surat pernyataan, yang bunyinya, “Dengan ini menyatakan dengan sebenar-benarnya menarik kembali surat pengunduran diri saya pada Tanggal 09 September 2019 sebagai anggota Badan Permusyawaratan Kute Kerukunan Kecamatan Bukit Tusam Kabupaten Aceh Tenggara sesuai dengan keputusan Bupati Aceh Tenggara dengan nomor : 141/404/2015. Surat pernyataan tentang penarikan kembali pengunduran diri saya ini saya perbuat atas kesadaran saya sendiri dan tanpa adanya intimidasi ataupun paksaan dari pihak manapun.
Demikianlah surat penarikan pengunduran diri saya ini saya perbuat dengan sesungguhnya dan saya bermohon kepada Bapak Bupati Aceh Tenggara c.q Asisten l Setdakab Aceh tenggara dapat mengabulkan permohonan saya ini dan saya ucapkan terimakasih,” tandasnya.
Baca Juga :
Diduga Kades Kerukunan Korupsi DD Dan Pemalsuan Tanda Tangan Sekdes
Kemudian, Camat Bukit Tusam, Hasmi Zuhrianto S.Pd mengeluarkan surat kepada Kepala Desa Kerukunan, tertanggal 11 September 2019, nomor surat: 005/333, menindaklanjuti surat pengunduran diri BPK Kerukunan, pada Jum’at 13 September 2019 bertempat di Oproom Kantor Camat Bukit Tusam, Acara Tentang Pemilihan BPK Kute Kerukunan.
Pantauan, pada (13-9-2019) dalam acara tentang pemilihan BPK Kerukunan terlihat di hadiri, Kapolsek Bukit Tusam, IPDA A. Rozali, Danposramil Bukit Tusam, Peltu Saleh Amri, Kepala Desa Kerukunan, Rasidin, anggota BPK Kerukunan dan Perangkat Desa Kerukunan.
Didalam acara warga dan Edel sempat terjadi cekcok. akhirnya acara tersebut di tutup oleh Camat Bukit Tusam.
“Jika ini tidak bisa kita di selesaikan di kecamatan, maka otomatis kita konsultasikan kepimpinan kita, pertama kami konsultasikan kepada Bapak Asisten l,” tutupnya Hasmi Zuhrianto.
Terpisah, sementara itu tokoh masyarakat Desa Kerukunan menerangkan, “Kami tidak tahu ada acara tentang pemilihan Ketua BPK yang di adakan Camat. Ketika warga mendengar informasi tentang pemilihan BPK, saat itu juga warga langsung ke Kantor Camat, ini hal yang sangat aneh,” tuturnya.
Baca Juga :
Pemkab Gayo Lues Bersama TNI Polri Laksanakan 1 Juta Vaksin Untuk Indonesia
“Mengenai Ketua BPK Kerukunan sekitar Tanggal 24 Agustus 2019 sudah di umumkannya di Meunasah Desa Kerukunan kepada masyarakat, bahwa ia mengundurkan diri dari jabatannya, waktu itu Sekretaris Desa juga mengundurkan dirinya,” ujarnya.
Lanjutnya, “Kemudian di kukuhkan dengan surat pengunduran dirinya di tanda tangani di atas materai, kini dia tarik lagi, ini kan patut diduga penipuan terhadap masyarakat.”
Menurutnya, mengenai pengganti BPK ini seharusnya dilakukan secara musyawarah dan pakai sajalah aturan yang berlaku.
“BPK itu bukan bawahan Kepala Desa, BPK itu pengawas kinerja Kepala Desa dan menerima aspirasi masyarakat,” tegasnya.
Lanjutnya, “Kalau tidak tahu tugas dan fungsinya jadi anggota BPK untuk apa, kami butuh BPK yang tahu tugasnya.”
“Contohnya, kinerja Kepala Desa dalam penggunaan dana desa sudah 2 (dua) kali di audit oleh Inspektorat dan kedua-duanya ada temuan penyimpangan penggunaan dana desa, dan hingga saat ini temuan tersebut belum di musyawarahkan,” paparnya.
“Disini terbukti bahwa BPK itu tidak bekerja dan tidak tahu tugas dan fungsinya, kami menilai mereka takut kepada Kepala Desa. Sepertinya mereka hanya mengharapkan Tulah (Tunjangan Lelah) saja, sama sekali tidak memikirkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Kemudian awak media menghubungi Asisten l, Ali Surahman, melalui telepon seluler mengatakan, “Tidak ada pakai pemilihan BPK, yang ada musyawarah. namanya PAW, apabila BPK mengundurkan diri maka di musyawarahkan penggantinya yang di sebut musyawarah Pengganti Antar Waktu (PAW), dimusyawarahkan di Desa di pimpin oleh Imeum Mukim”.
“Salah satu tugas Mukim nanti memfasilitasi musyawarah pembentukan atau pengusulan pengganti BPK yang baru,” terangnya.
“Kalau dia mengundurkan diri kan sah, ngapain ditarik kembali kalau sudah mengundurkan diri, kalau itu kan main-main dia, kalau sungguh-sungguh mana bisa begitu,” tegasnya.
“Kalau warga keberatan tetapkan saja, naikkan saja usulan ke Mukim,” pungkas Ali Surahman (14/09/2019).