Pemilik Orgen Tunggal Jadi Bandar Narkoba di Bekuk Polisi

Redaksi
2.2k Views
2 Min Read

Lampung Utara, sigap88news.com || Satres Narkoba Polres Lampung Utara meringkus Haidir alias Dewan (46) warga Negeri Ratu Kecamatan Muara Sungkai Kab. Lampung Utara yang merupakan bandar narkoba jenis sabu.

Menurut Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Andre Gustami mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman mengatakan, tersangka yang seorang pemilik usaha hiburan organ tunggal ditangkap usai transaksi di rumahnya, Selasa 10 September 2019, pukul 17.30. Petugas juga menyita barang bukti 10 paket sabu seberat 7 gram senilai puluhan juta, alat timbang digital, serta tiga buah bundelan plastik kelip.

“Tersangka telah lama menjadi target oparsi (TO) dalam kasus peredaran narkoba untuk wilayah Kecamatan Muara Sungkai dan Bungamayang serta Sungkai Selatan”, ujarnya Rabu (11/9/19).

Lanjut Andre, pemilik usaha hiburan orgen tunggal ini tergolong licin pada saat akan ditangkap dan kini kami berhasil mengamankan barang bukti hasil binis ilegalnya tersebut.

Dari penangkapan tersangka berhasil disita barang bukti sebanyak 10 paket sabu-sabu sebarat 7 gram senilai puluhan juta rupiah.

“Dalam satu paket sabu yaag disita tersebut dijual mulai harga Rp 500 ribu hingga Rp 2,5 juta,” kata Iptu Andre.

Untuk tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Lampung Utara. “Dalam penanganan kasus ini, kami masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan guna menangakap pemasok barang ilegal tersebut”, papar Andre.(HLM-

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *