Lampung Utara, sigap88news.com || Nurianto (30) Warga Jalan M Tohir Gg anugrah II kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten setempat diamankan Unit Reskrim Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara, Selasa (3/9/19) sekira pukul 14.00 Wib.
Pelaku diamankan karna di duga kuat telah melakukan penggelapan uang PT. Cipta Niaga Semesta Rp 147.000.000 (Seratus empat puluh tujuh juta rupiah) dengan Laporan Polisi Nomor : LP/533 – B/VIII/2019/POLDA LPG/RES.LU/SEK.AB.SLTN Tanggal 28 Agustus 2019.
Kapolsek Abung Selatan AKP Sukimanto mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. mengatakan, tersangka diamankan anggotanya karena diduga kuat sebagai pelaku penggelapan uang milik PT. Cipta Niaga Semesta.
“Tersangka diamankan dengan barang bukti berupa satu lembar surat kuasa, satu lembar hasil audit dari pihak perusahaan, dan bersama dua lembar surat kuasa lainnya,” kata AKP Sukimanto, Selasa (10/9/19).
Dijelaskan Kapolsek, modus operandi tersangka melakukan pengelapan uang perusahaan yang ada di Desa Bumi Raya, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara itu karena pelaku diberikan kepercayaan namun dimanfaatkan dengan ingin meraup keuntungan untuk dirinya sendiri.
“Alhasil, korban melaporkan tindakan pelaku dan pelaku kita amankan tanpa perlawanan,”jelas Kapolsek Abung Selatan.