Sampang, sigap88news.com || Politisi dari Partai Gerindra Sampang Dr. H. Fauzan Adhima, SH., M. Kn, mengkritisi mengenai paripurna pertama internal mengenai struktur Fraksi, dimana susunan yang dibawa oleh Partainya sudah sesuai aturan dan juga mengacu PP Nomor 12 Tahun 2018, dan singkon dengan AD/ART Partai.
“ Dalam paripurna pertama internal mengenai Struktur Fraksi, kami protes, sebab apa yang diajukan kami dinilai tidak sesuai aturan, pada hal dalam aturan PP nomor 12 Tahun 2018, tidak berseberangan “. Ungkapnya.
Justri pimpinan DPRD dua kali berturut – turut ini menegaskan dalam, Tata Tertib (Tatib) di Pasal 117 menerangkan, struktur Fraksi terdiri dari, Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris, namun tidak menuntut kemungkinan jika ada tambahan lain, misal ada Pembina dan Bendahara, yang jelas menurutnya, tiga struktural merupakan bisa mengikuti Rapat Pimpinan Dewan.
“ Jelas kami tidak berseberangan dengan aturan, lalu kenapa harus direvisi atau dirubah, toh sejatinya nanti saat rapat pimpinan, Ketua Fraksi, Wakil Ketua dan Sekretaris itu yang bisa mengikuti rapat, selama tidak berseberangan aturan maka Fraksi Gerindra tidak merubah tatanan struktur “. Pungkasnya.
Terpisah wartawan sigap88news.com, mengkonfirmasi kepada Sekretaris DPRD (Sekwan) Sampang Anwar, menjelaskan, dirinya telah memberikan masukan sesuai aturan yang ada, agar 8 Fraksi DPRD Sampang mengajukan sesuai Tatib, yakni Ketua Fraksi, Wakil Ketua dan Sekretaris, untuk yang lain merupakan Anggota.
“ Kami hanya menjalankan PP nomor 12 Tahun 2018 Pasal 117, tentang Tatib susunan Fraksi yaitu Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris, dan yang lainnya merupakan Anggota “. Terangnya.
Sekedar diketahui, susunan Struktur Fraksi Gerindra DPRD Sampang, Pembina : Dr. H. Fauzan Adhima, SH., M. Kn (Wakil Ketua III DPRD Sampang), Ketua Faksi : Alan Kaisan, Wakil Ketua : Shohibus Sulton, Sekretaris : Amir Lubis dan Bendahara : A Hamiduddin.