Polres Sampang Menggelar Apel Pasukan Operasi Patuh Semiru 2019
Sampang, Sigap88news.com || Bertempat di lapangan Mapolres Sampang dilaksanakan apel Gelar Pasukan oprasi patuh Semiru 2019 dengan tema “Dalam rangka cipta kondisi hasil keputusan mahkamah konstitusi tentang hasil pemilu pilpres 2019 serta untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat tentang undang – undang nomor 22 tahun 2009 lalu lintas dan angkutan jalan mewujudkan Kamseltibcarlantas “, Rabu (28/08/2019).
Hadir dalam apel gelar Pasukan tersebut, Kabag Ops Polres Sampang Kompol Sulardi SH, Kabag Sumda Polres Sampang Kompol Drs. Syaiful Anam SH Kasdim 0828/Sampang Mayor Inf Jupri, Kepala Satpol PP Sampang H. Kusno Abdullah, PJU Polres Sampang.
Kompol Sulardi SH, pimpinan apel operasi patuh semeru 2019 di dalam mengaatakan, Jatim memiliki jumlah penduduk yang cukup tinggi dengan peringkat kedua setelah jawa barat dimana tahun 2018 jatim sebesar 42 juta , kepadatan penduduk di jatim ini menghadapi berbagai masalah dimana di antara salah satunya adalah tentang transportasi.
Angka pelanggaran tahun 2019 mengalami kenaikan di bandingkan dengan Tahun 2018, dengan berbagai macam pelanggran yang berpotensi terjadinya laka lantas.
Untuk meminimalisir berbagai permasalahan tersebut maka untuk meningkatkan kesadaran, dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas guna cipta kondisi kamseltibcarlantas pasca keputusan mahkamah konstitusi tentang hasil pemilu tahun 2019, maka polda jatim beserta jajaran dengan di bantu oleh stake holder terkait akan melaksanakan oprasi kepolisian kewilayahan dengan sandi patuh Semiru 2019.
Oprasi ini akan berlangsung selama 14 hari dimulai dari Tanggal (29/08 – 11/09), secara serentak di seluruh wilayah hukum polda Jawa Timur.
Dalam operasi tersebut, Polisi akan fokus pada 8 jenis pelanggaran. Pelanggaran tersebut di antaranya adalah pengendara di bawah umur, penggunaan handphone saat berkendara dan pelanggaran batas kecepatan.
Tak cuma itu, kelayakan helm, konsumsi alkohol saat bekendara, penggunaaan sabuk pengaman, melawan arus lalu lintas serta penggunaan lampu rotator juga menjadi hal yang dihindari para pengendara agar tidak terkena hukuman dari pihak kepolisian
” Dihimbau kepada rekan-rekan agar tetap berhati-hati dan patuhi rambu-rambu lalu lintas dalam berkendara serta perhatikan kelengkapan surat-surat maupun kelengkapan kendaraan bermotor.” tutupnya.