Kedua Pelaku Pencurian SMPN 1 Torjun, Berhasil Diamankan dan Diberi Hadiah Timah Panas

Redaksi
1.8k Views
2 Min Read

Sampang, sigap88news.com || Dalam waktu kurang satu minggu, Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sampang, berhasil menangkap Dua Tersangka Pencurian Uang BOS SMPN 1 Torjun, sebesar Rp. 52.864.000,- yang disimpan di Mobil Bendahara Sekolah. Selasa (27/08).

Kedua tersangka berinisial AI Laki – laki (38), asal Kel. Bagus Kuning, Kec. Pelaju Kota Madya Palembang, merupakan residivis dengan pencurian pecah kaca Mobil di Pamekasan dan di Vonis 1 Tahun 6 Bulan pada Tahun 2018, tersangka kedua MS Laki – laki (31), asal Desa Tragah Kec. Tragah Kab. Bangkalan.

Saat Pers Release, Wakapolres Sampang Kompol. Suhartono, S.Ag, mengungkapkan, setelah ada laporan, Anggota Polres Sampang melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan berhasil menangkap kedua tersangka selama kurang lebih satu pekan.

“ Alhamdulillah kami telah mengamankan kedua tersangka dalam waktu kurang lebih satu minggu, setelah anggota melakukan Olah TKP dan mengembangkan Penyelidikan “. Terangnya.

Dia juga menceritakan kronologis kejadian, Korban Moh. Munsib HS, S.Pd yang merupakan Bendahara SMPN 1 Torjun, melakukan pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos), di Bank Jatim, setelah itu, Bendahara langsung ke Sekolah dan Melaporkan ke Kepala Sekolah.

“ Kejadian tersebut, setelah Korban mencairkan Uang BOS di Bank Jatim, dan kembali ke Sekolah, namun uang tersebut berada di dalam Mobilnya dan Korban saat itu masih melaporkan ke Kepsek bahwa Uang sudah dicairkan “. Ungkapnya.

Masih kata Orang Nomor dua di Polres Sampang ini, Mobil jenis Avanza yang diparkir oleh Korban tersebut, sudah terkunci dengan baik, namun Tersangka ini berhasil memecahkan Kaca Mobil dengan sebukan busi dan membawa Uang tersebut. dan 5e KUHP, dengan ancaman 7 Tahun di Bui. Polres Sampang juga mengamankan sisa uang sebesar Rp. 3.800.000, 1 ATM.

“ Tersangka ini memecahkan Kaca Mobil dengan sebukan Busi, lalu dibawanya, sedangkan keadaan Mobil tersebut terkunci di tempat yang di nilainya sudah Aman “. Pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan kelakuan tersangka tersebut, maka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 huruf 4e dan 5e KUHP, dengan ancaman 7 Tahun di Bui.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *