Sebanyak 55 Pelanggar Lalu Lintas Dilakukan Sidang di Tempat

Redaksi
945 Views
2 Min Read

Sampang, sigap88news.com || Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang, melakukan Operasi Gabungan, yang melibatkan Polisi Militer (PM), Dishub Sampang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, dan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang. Kamis (22/08).

Bertempat di Timbangan Jalan Raya Torjun – Sampang, sebanyak 55 Pelanggar Lalu Lintas langsung dilakukan sidang ditempat, pelanggaran didominasi oleh 52 tidak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 3 Pelanggar tidak bisa menunjukan STNK dan SIM.

Dalam pantauan media sigap88news.com, operasi tersebut berlangsung aman dan lancar, ada beberapa Mobil yang berstiker TNI maupun Polisi yang dimiliki Warga sipil, harus dicopot, diinstruksikan oleh Anggota PM saat ikut terlibat dalam Operasi tersebut.

Kasat Lantas Polres Sampang AKP. Anita Kurdi, SH., SIK, menyampaikan, dalam operasi kali ini dilakukan agar bisa menumbuhkan kesadaran bagi berlalu lintas, dia beralasan, penyebab laka lantas (Kecelakaan) salah satunya dengan tidak mengikuti peraturan berlalu lintas yang baik.

“ Kami terus melakukan giat operasi, agar di wilayah Hukum Polres Sampang benar – benar tumbuh kesadaran berlalu lintas, sehingga angka laka lantas terus menurun, indikasi penyebab laka lantas merupakan minimnya kesadaran berlalu lintas yang benar “. Terangnya.

Istri dari AKBP. Miko Indrayana juga menghimbau, agar Masyarakat Sampang pada Umumnya, selalu patuh berlalu lintas, lengkapi surat – surat mengemudi, bagi roda dua pakai Helm SNI, menyalakan lampu utama, bagi Pengendara roda empat atau lebih, agar selalu memakai sabuk keamanan.

“ Himbauan kami, agar Masyarakat selalu taat berlalu lintas, jangan lupa lengkapi surat – suratnya saat bepergian, dengan taat berlalu lintas maka disadari atau tidak itu sudah melakukan keselamatan bagi dirinya sendiri “. Pungkas Satu – satunya Pama Polwan di Polres Sampang ini.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *