SIMEULUE – Sebanyak 73 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Sinabang yang terdiri dari 62 orang tahanan laki-laki dan 11 orang tahanan wanita, dimana yang mendapatkan Remisi sesuai Surat Keputusan Kemenkumham RI sebanyak 47 orang tahanan Rutan Sinabang tersebut, Sabtu (17/08/2019).
Kepala Cabang Rutan Sinabang Suparman,SH menyampaikan, “Adapun jenin Remisi yang diberikan berdasarkan Permenkumham RI Nomor 3 tahun 2018 yaitu Remisi umum diberikan pada peringatan HUT Kemerdekaan RI dan Remisi Khusus yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh warga binaan.”Terangnya.
Kemudian,”Jumlah warga binaan yang ada pada Cabang Rutan Sinabang sebanyak 73 orang yang terdiri dari tahanan laki-laki sebanyak 62 orang dan tahanan wanita sebanyak 11 orang,”“Selanjutnya, berdasarkan Surat Keputusan Kemenkumham RI yang mendapatkan Remisi Sebanyak 47 orang serta kasus yang menojol pada tahun 2019 ini yakni, kasus Narkotika, perlindungam anak dibawah umur dan pencurian,” Ucapnya.
“Pasca bencana kebakaran yang terjadi beberapa waktu yang lalu kami masih melakukan perbaikan seadanya dengan membangun tenda darurat untuk para tahanan dengan kapasitas 30 orang dari tenda pinjaman Dinas Sosial serta kami juga sudah mengusahakan meminta dan memohon kepada Ke RI dan Pemerintah Kabupaten Simeulue namun sampai saat ini juga belum menerima bantuan tersebut,” Tuturnya.
“Dimana untuk relokasi kantor Cabang Rutan Sinabang yang baru ditahun 2020 akan dilaksanakan pembangunannya dengan dana Rp.15 Milliar, serta walapun dengan kondisi kantor Cabang Rutan Sinabang yang memperinhatinkan seperti saat ini, kami seluruh pegawai dan warga Rutan Sinabang tetap semangat dalam mengisi peringatan HUT RI Ke 74 dengan melakukan beberapa kegiatan pertandingan atas partisipasi Dispora Simeulue, Kadis Perijinan dan KONI Simeulue.”Tutupnya.
Bupati Simeulue H.Erly Hasyim,SH.,S.Ag.,M.I.Kom menyampaikan pidato Menteri Hukum dan Hak Asasi Manis RI yakni, Remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, khususnya bagi Narapidana dan Anak. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan titik atau tahapan tertinggi dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia, Proklamasi kemerdekaan merupakan sebuah pemyataan bahwa bangsa Indonesia telah berhasil melepaskan diri dari belenggu penjajahan, Indonesia telah berdaulat penuh,” Katanya.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 99 Tahun 2012 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174
Tahun 1999 tentang Remisi; Warga Binaan Pemasyarakatan akan diberikan
Remisi (pengurangan pidana). Remisi diberikan bagi Narapidana dan Anak yang untuk sementara harus menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak maupun Rumah Tahanan Negara. Pemberian Remisi seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tetapi Iebih dari itu Remisi merupakan apresiasi Negara terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatakan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian Nasional,” Terangnya.
“Melalui pemberian Remisi ini diharapkan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan agar selalu patuh dan taat pada hukum/norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab baik kepada Tuhan Maha Pencipta maupun kepada sesama manusia,”
Pada kesempatan ini saya sampaikan bahwa kondisi Lapas / Rutan mendapat perhatian serius dari pemerintah. Kondisi Lapas / Rutan yang kelebihan penghuni diatas 100% seat ini menjadi sumber segala permasalahan, terkadang menjadi alasan pembenar terhadap terjadinya penyimpangan-penyimpangan di Lapas / Rutan.
Masih banyak kita dengar adanya dugaan Pengendalian dan peredaran narkoba, penyalahgunaan ponsel dan pungutan liar yang terjadi di dalam Lapas / Rutan, semuanya berakar pada masalah kelebihan penghuni. Sampai dewasa ini Lapas / Rutan belum mampu move on dan masih saja tepontang-panting dihajar berbagai isu-isu klasik yang selalu muncul dan tak kunjung habisnya. Hal ini terbukti dengan ruang udara pemberitaan maupun lini massa sosial media yang tak pemah sepi dari segala permasalahan yang berkaitan dengan penyimpangan ataupun pelanggaran di Lapas/Rutan. Maka dari itu kita harus membagun awareness, agar kita tidak selalu menjadi bulan-bulanan. Langkah-langkah dan upaya pembenahan melalui porgram Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan harus terus di lakukan.
Program Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan sangat sesuai dengan tema perayaan Ke-74 Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yaitu “SDM Unggul Indonesia Maju” dimana sama-sama memiliki fokus dalam upaya peningkatan kualitas SDM. Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan yang menjadi pilihan untuk solusi penyelesaian permasalahan-permasalahan pemasyarakatan harus mampu menyentuh berbagai program pembinaan sehingga dapat mengantarkan mereka menjadi manusia yang berkualitas, terampil, dan mandiri sehingga kemudian mereka mampu memberikan kontribusi dalam peningkatan sumber daya manusia yang mendukung dan memajukan perekonomian nasional.
Sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam upaya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia, saat ini kita harus memandang persoalan kelebihan isi penghuni dari sisi yang berbeda, yaitu sebagai modalitas utama dalam pembangunan nasional. Oleh karenanya peran strategis jajaran pemasyarakatan dalam peningkatan kualitas hidup, penghidupan dan kehidupan bagi warga binaan pemasyarakatan menjadi urgen.
Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas/Rutan saat ini adalah sumber daya manusia yang masih terabaikan. Kelebihan isi penghuni menunjukkan bahwa Lapas/Rutan sebenarnya memilki aset dan potensi yang luar biasa untuk mendukung berjalannya kegiatan yang bersifat massal, seperti kegiatan Ekonomi kreatif merupakan sektor strategis pembangunan nasional ke depan. Salah satu potensi yang dapat digali adalah industri kreatif yang terkait dengan kebudayaan dan kearifan lokal yang tersebar Modal kebudayaan dan kearifan lokal tersebut dapat menjadi sumber kekuatan industri kreatif yang tidak dimiliki oleh bangsa dalam kreatif di seluruh provinsi di Indonesia. sehingga
pada akhirnya dapat menghasilkan pendapatan negara bukan pajak sebagai bentuk kontribusi jajaran pemasyarakatan kepada negara. Kondisi kelebihan isi penghuni tidak boleh lagi dipandang sebagai kelemahan atau sumber segala permasalahan di Lapas/Rutan, tetapi harus dikelola dan dimanfaatkan menjadi kekuatan tersendiri, jadikan sebagai peluang dan tantangan untuk berkontribusi positif. Dengan memiliki human capital yang besar, Lapas/Rutan harus mampu mentransformasikan potensi ini menjadi kegiatan ekonomi kreatif. Dari sinilah paradigma berubah, Lembaga Pemasyarakatan harus diletakkan sebagai pranata sosial yang konstruktif dari pada sebagai lembaga pemidanaan yang destruktif,” Tutupnya.
Pantauan dilapangan diserahkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Provinsi Aceh oleh Wakil Bupati Simeulue Hj.Afridawaty Darmili yang diterima oleh Kepala Cabang Rutan Sinabang Suparman,SH. Serta Penyerahan hadiah kepada pemenang lomba pemasang atribut oleh Ketua PKK Kabupaten Simeulue Hj.Suryani, A.Md,Keb dan pemusnahan barang sitaan hasil razia Cabang Rutan Sinabang berupa Handphone oleh Bupati Simeulue H.Erly Hasyim,SH.,S.Ag.,M.I.Kom yang disaksikan oleh unsur Forkopimda Simeulue.
Penyerahan Remisi di Cabang Rutan Sinabang dihadiri oleh Ketua DPRK Simeulue Murniati, SE, Danlanal Letkol Marinir Wempi, M.Tr, Hanla., MM, Dandim 0115 Simeulue Letkol Inf Awang Danuarto, S.Sos, Kapolres Simeulue, AKBP Ardanto Nugroho, S.I.K.,SH.,MH, Sekda Simeulue Ahmadliyah, SH, Kajari Simeulue Abdul Kahar Muzakkir, SH.,MH.,Kepala Pengadilan Negeri Sinabang Muhifuddin, SH.,MH dan para Asisten dan Staf Ahli Setdakab Simeulue.