Surabaya, Sigap88news.com – Bagi Anda warga pendatang dari luar Surabaya sebaiknya cepat-cepat mengurus izin tinggal sesuai peraturan daerah (Perda) Kota Surabaya. Sebab bila diabaikan, bukan tidak mungkin Anda lah yang bakal terjaring pendataan dan yustisi kependudukan (yusduk) oleh petugas gabungan.
Di Tegalsari, Surabaya misalnya, Kamis (2/8/2019) petang petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kecamatan Tegalsari, Staf Kelurahan Tegalsari, Koramil Tegalsari dan Polsek Tegalsari menggelar razia dengan sasaran penduduk non permanen yang tinggal tanpa kesesuaian Perda.
Dalam razia yustisi ini, petugas gabungan menyisir sejumlah kamar kos-kosan dan rumah kontrakan di wilayah RT 16 RW 06 Kelurahan Tegalsari.
Sejumlah penghuni kos dan rumah kontrakan di tiga lokasi ini pun sempat terkejut melihat petugas gabungan yang memintanya untuk.menunjukan KTP dan izin tinggal.
“Kami minta kepada penghuni di lokasi yustisi untuk menunjukan KTP atau identitas lainnya,” terang salah satu anggota Satpol PP.
Benar saja, ketika diminta menunjukan identitas oleh petugas, banyak diantara penghuni tak dapat memberikan instrumen itu kepada personel gabungan.
“Ada 4 warga non permanen yang berhasil kita data karena tidak dapat menunjukan identitasnya kepada kami,” jlentrehnya.
Sementara itu, Serka Akhmad Yasin, Babinsa Koramil 0832/03 Tegalsari mengatakan, keterlibatan aparat keamanan TNI dan Polri dalam razia ini sebatas memberikan backup selama gelaran yustisi berlangsung.
“Kami hanya backup pengamanan saja, eksekusinya kami serahkan penuh kepada aparat penegak Perda,” jelasnya.
Yasin mengimbuhkan, pihak tiga pilar berharap melalui razia ini tercipta keamanan dan kondusivitas di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
“Harapan kami lewat patroli ini tercipta rasa aman dan tertib di wilayah,” pungkasnya. (Erk)