Surabaya, Sigap88news.com – Tiga pilar Kecamatan Rungkut, Surabaya mengamankan pembongkaran beberapa bangunan liar (bangli) yang berdiri tanpa izin resmi yang ditetapkan oleh Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya.
Lokasi pembongkaran bangunan liar ini berada di kawasan Perumahan Residency Jl. Raya Kedung Asem, Kelurahan Kedung Baruk Kecamatan Rungkut, Rabu (10/7/2019) siang.
Bangunan itu dibongkar bersama-sama oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Pemerintah Kota Surabaya dengan mengandeng Koramil Rungkut, Polsek Rungkut dan Satpol PP kecamatan Rungkut.
Danramil 0831/05 Rungkut Mayor Chb Suprianto yang ikut memberikan pengamanan dalam kegiatan pembongkaran bangli mengatakan, peran tiga pilar dalam pengamanan ini sangat penting agar selama pembongkaran berjalan dengan lancar.
“Ini adalah kerjasama kita semua agar selama pelaksanaan pembongkaran berjalan dengan kondusif,” katanya, kepada media ini.
Dengan adanya Penertiban ini diharapkan menjadi pelajaran dari semua pihak agar selalu mengedepankan perizinan dalam pendirian bangunan.
“Mudah-mudahan tidak ada lagi hal-hal yang seperti ini,” pungkasnya. (Erk)