Surabaya, Sigap88news.com – Terungkap sudah teka-teki siapa pencuri perangkat komputer dan proyektor di SDN Petemon 2 Surabaya. Hal itu setelah polisi berhasil mengamankan tersangka Subagio Maulana, warga asal Lamongan yang tinggal di Jl. Petemon Gg 2/146 Surabaya.
Tersangka Subagio ditangkap Tim Anti Bandit, Unit Reskim Polsek Sawahan di Jl. Anjasmoro Surabaya. Polisi menangkap pelaku setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari lamanya.
“Pelaku kita amankan di Jl. Anjasmoro setelah kami lakukan penyelidikan panjang dengan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi,” terang Kapolsek Sawahan Kompol Dwi Eko, Selasa (2/7/2019) saat rilis di mapolsek.
Kapolsek menandaskan, modus operandi pelaku mencuri sebanyak 5 unit CPU, 3 monitor Komputer dan 1 proyektor dilakukannya saat kondisi sekolah dalam keadaan sepi.
“Saat sepi itulah pelaku mencongkel jendela menggunakan obeng pada ruang penyimpanan perangkat komputer itu,” tandas perwira polisi bermelati satu tersebut.
Sementara itu, pihak sekolah yang mendapati adanya pencurian itu seketika melaporkan ke Polsek Sawahan. “Langsung kami datang ke TKP begitu kami terima laporan dari SDN Petemon 2 Surabaya,” sambungnya.
Selanjutnya dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti belasan perangkat komputer, 1 proyektor dan sebuah obeng untuk mencongkel jendela SDN Petemon 2 Surabaya.
“Sekarang barang bukti dan tersangka kita amankan di mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut,” tuntasnya. (Erk)