Surabaya, Sigap88news.com – Penegakan terhadap Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan warga nonpermanen tanpa identitas kependudukan yang jelas, kembali digelar petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, aparat kelurahan/kecamatan denhan dibackup oleh aparat keamanan Koramil dan Polsek.
Kali ini gelaran operasi razia yustisi yang berlangsung pada Rabu (19/6/2019) sore ini dilakukan di kawasan pemukiman padat penduduk yang ada di Jl. Wonorejo IV, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari.
Puluhan kamar kos-kosan hingga beberapa rumah kontrakan turut dirazia oleh petugas gabungan. Aparat terpadu juga mendata warga tanpa kelengkapan identitas penduduk.
Salah satu petugas gabungan, Serma Djumali dari Koramil 0832/03 Tegalsari mengemukakan, tujuan dari digelarnya yustisi kependudukan (yusduk) ini untuk mencegah derasnya arus urbanisasi pasca lebaran.
“Sekaligus juga sebagai antisipasi kami terhadap warga pendatang nonpermanen yang biasanya memadati pemukiman padat penduduk,” katanya.
Petugas gabungan, dalam razia yustisi itu juga menanyakan asal kelahiran dan asal pindah sebelumnya terhadap warga yang kedapatan tidak dapat menunjukan identitas kependudukan berupa KTP-elektronik.
“Di data yang tidak bisa menunjukan KTP-elektronik ketika sedang dilakukan razia oleh petugas,” paparnya.
Di harapkan melalui kegiatan ini juga dapat mencegah pelaku kejahatan yang biasanya memanfaatkan kawasan perkampungan padat penduduk sebagai tempat bersembunyi yang nyaman.
“Juga untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan, radikal dan terorisme,” pungkas anak buah Danramil 0832/03 Tegalsari Mayor Inf M. Budi Utomo tersebut. (Erik)