Kapolda Jatim Adakan Konferensi Pers Kasus Pembakaran Polsek Tambelangan

Redaksi
992 Views
2 Min Read

Sampang, sigap88news.com || Kapolda Jawa Timur Irjen. Pol. Drs. Luki Hermawan, M.Si. didampingi Wakapolda Jawa Timur Brigjen. Pol. Drs. Toni Harmanto, M.H. ,serta beberapa pejabat utama polda jatim di antaranya Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol Gupuh Setiyono, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Hendra Wirawan berikan keterangan kepada awak media terkait kasus pembakaran polsek Tambelangan Kabupaten Sampang, konferensi pers kali ini berlangsung di Lobby Tribrata Mapolda Jawa Timur. (Senin, 27/05)

Dalam konferensi pers kali ini Irjen. Pol. Drs. Luki Hermawan, M.Si. menyampaikan, kepada awak media yang hadir ” sampai dengan tadi malam kami sudah mengamankan 6 orang dan dari 6 orang yang di amankan, 5 orang yang diamankan sudah bisa dipastikan dan kami terbitkan surat penahanan kemudian yang satu orang masih dalam pendalaman dan saksi yang sudah kami periksa berjumlah 17 orang saksi yang terkait dengan peristiwa tersebut “. Terangnya.

Motif dari aksi pembakaran mapolsek kali ini adalah kekecewaan dari Masyarakat Sampang Madura yang ingin berangkat ke jakarta, pada tanggal 21 mei dinihari yang kena razia oleh anggota gabungan, dan berhasil massa tersebut untuk kembali.

” Kerana kecewa dengan Operasi Razia skala besar Oleh Anggota Gabungan, alhamdulillah anggota TNI- Polri yang melaksanakan kegiatan patroli skala besar, berhasil mengembalikan mereka ke rumahnya sehingga mereka tidak jadi berangkat “. Ungkapnya.

Kedua adalah adanya kiriman video dari masyarakat yang sudah berada di jakarta, mengirimkan video yang di mana mereka menyampaikan ” mohon doanya kami disini terkepung dan mudah mudahan bisa kembali “, sehingga munculah rasa kekecewaan dan akhirnya mereka melakukan pembakaran di mapolsek Tambelangan.

Untuk mempertanggungjawabkan kelakuannya, maka tersangka tersebut dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 200 KUHP, Pasal 187 dan pasal 170 dan mungkin akan kita kembangkan lagi karena dari mapolsek yang dibakar tersebut ada beberapa barang yang hilang sehingga hal ini akan dikembangkan untuk masuk pasal penjarahan.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *