ASN Gresik Dilarang Terima Parsel dan Gunakan Mobdin untuk Mudik

Redaksi
1.2k Views
1 Min Read

Gresik, sigap88news.com – Aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Gresik dilarang menerima parsel dan juga menggunakan mobil dinas (Mobdin) untuk keperluan Lebaran.

Semuanya tertera dalam surat edaran yang dikeluarkan Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gresik Nadlif, mengatakan bupati Gresik Sambari Halim Radianto sudah mengeluarkan surat edaran sejak 17 Mei lalu dan telah diterima OPD.

“Isinya ASN dilarang menerima gratifikasi baik berupa bingkisan atau parsel, uang dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan, segala fasilitas kedinasan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya, Senin (27/5/2019).

Mobdin yang merupakan fasilitas kedinasan juga dilarang untuk digunakan keperluan Lebaran.

Lanjut Nadhif, pihaknya mengimbau kepada pemimpin instansi atau lembaga pemerintah agar menaati surat edaran yang melarang penggunaan fasilitas dinas tersebut.

Namun hal itu tak berlaku, jika pejabat yang ingin memberikan parsel kepada saudara karena tidak ada kaitan dengan urusan kedinasan.

“Kalau tidak ada urusan kedinasan tidak masalah,” tutupnya.

Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan surat nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tertanggal 8 Mei 2019 yang isinya mengimbau para pejabat negara tidak menerima gratifikasi.

Gratifikasi berupa uang, bingkisan, parcel, atau bentuk lainnya menjelang Idul Fitri atau Lebaran 2019. Dalam surat tersebut, ada sanksi etik hingga pidana bagi pejabat atau ASN yang menerima.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *