Surabaya, Sigap88news.com – Penegakan terhadap pelanggaran peraturan daerah (perda) terus dilakukan oleh petugas gabungan yang dimotori oleh Satpol PP Kota Surabaya. Kali ini, giliran cafe Red Seven (R7) yang menjadi target sasaran razia personel gabungan, pada Minggu (14/5/2019) dini hari.
Kedatangan puluhan petugas di cafe itu bukan tanpa sebab, aparat meyakini tempat hiburan malam (THM) yang berada di Jl. Manukan Kasman itu diduga beroperasi tanpa adanya izin resmi.
Karena menurut informasinya, cafe Red Seven beroperasi secara ilegal sudah lebih dari dua bulan. Sejak berdirinya cafe itu, banyak laporan dilayangkan oleh warga kepada aparat penegak perda, Satpol PP Kota Surabaya.
“Razia ini diadakan karena adanya keresahan warga sekitar yang terganggu dan laporan kepada kami,” kata Haryono, salah seorang petugas Satpol PP Kota Surabaya.
Relevansinya, tidak mungkin warga melayangkan pengaduan kepada Satpol PP jika memang ada kejanggalan terkait dengan perizinan operasional cafe tersebut. “Untuk perizinan nihil,” tandasnya.
Begitu dinyatakan tidak didapati surat perizinan, petugas gabungan pun lantas melakukan razia kepada pengunjung cafe tersebut.
“Mengenai perizinannya yang jelas bakal kami tindaklanjuti dan diproses sesuai peraturan yang berlaku,” jlentreh petugas yang saat itu menjadi komandan kompi (Danki) razia.
Atas adanya hal tersebut, pihak Satpol PP Kota Surabaya berencana akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik cafe tersebut.
“(Akan kita panggil) ke kantor Satpol (Satpol PP Kota Surabaya),” tuntas Haryono. (Rx)