Tulang Bawang, Sigap88news.com – Polres Tulang Bawang menggelar konferensi pers ungkap kasus pembunuhan sadis yang terjadi hari Rabu (8/5), sekira pukul 20.00 WIB, di Infra, Kampung Bumi Dipasena Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang.
Kegiatan ini, dilaksanakan hari Senin (13/5), sekira pukul 11.00 WIB, bertempat di GSG (gedung serba guna) Wira Satya Polres setempat dan dipimpin langsung oleh Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH bersama Wakapolres Kompol Djoni Aripin, S.Sos, MM, Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Mahbub Junaidi serta Kasubbag Humas Iptu Endri Junaidi.
Kapolres mengatakan, motif pelaku Agus (39), berprofesi wiraswasta, warga Teladas Udik, Dusun Teladas, Kecamatan Dente Teladas tega melakukan pembunuhan sadis terhadap istrinya Susiyana (37), berprofesi IRT (ibu rumah tangga), warga Teladas Udik, Dusun Teladas di rumah mereka karena pelaku merasa sakit hati atas ucapan korban.
“Korban meminta kepada pelaku agar segera mencari ikan dan dijawab oleh pelaku iya, tetapi korban malah berkata ya kalau sempat, kalau gak mati. Ditambah lagi saat berbuka puasa pelaku tidak diajak dan tidak ditawari oleh korban untuk berbuka puasa bersama di rumah, sehingga membuat pelaku semakin sakit hati,” ujar AKBP Syaiful.
Usai kejadian tersebut, pelaku mendengar pembicaraan antara korban dengan keluarganya sehingga pelaku beranggapan bahwa dirinya dalam keadaan terancam dan merasa dirinya akan dibunuh oleh korban dan keluarganya.
Pelaku pun mulai berfikir, dari pada dirinya yang dibunuh duluan oleh korban, lebih baik pelaku yang membunuh korban duluan. Sehingga pelaku langsung mengambil sajam (senjata tajam) jenis pisau miliknya yang memang telah pelaku selipkan dipinggang sebelah kirinya.
“Pelaku kemudian dengan sadis melakukan penusukan terhadap tubuh korban, hingga korban mengalami luka tusuk sebanyak 24 kali yang mengakibatkan nyawa korban tidak bisa tertolong lagi,” ungkap AKBP Syaiful.
Usai melakukan pembunuhan sadis terhadap istrinya, pelaku lalu melakukan penyanderaan terhadap KA (4), yang merupakan anak kandungnya, sampai akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh personel Polsek Rawa Jitu Selatan bersama personel Satpoliarud Polres Tulang Bawang.
Pelaku akan dijerat dengan tiga pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, Sub Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, Lebih Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan korban MD (meninggal dunia). Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
(Erwansyah)