Pihak KPU Kota Metro Tidak Menanggapi Keberatan Atas Rekapitulasi Prolehan Suara Pemilu 2019

Redaksi
1k Views
5 Min Read

Kota Metro Lampung,Sigap88news.com-Pihak KPU Kota Metro tidak menanggapi keberatan atas rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2019, khususnya Parpol/Caleg DPRD kota Metro yang di interupsikan Saksi PKS.

Tidak ditanggapinya keberatan tersebut, terbukti dengan adanya dokumen ganda hasil rekapitulasi rapat pleno yang di gelar di Meeting Room Hotel Grand Skuntum. Rabu, 01 Mei sampai Kamis, 02 Mei 2019, dengan tanda “NIHIL” dalam form Pernyataan Keberatan Saksi atau Catatan Kejadian Khusus Rekapitulasi Hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kab/kota Pemilu 2019.

Selain dari itu, saksi PKS DPD Kota metro tidak ikut menanda tangani data dokumen hasil rekapitulasi tersebut. Saksi PKS tetap meminta keberatan dengan kembali ke C 1 Plano, jika tidak pihaknya meminta KPU untuk mencatat keberatannya untuk dasar melanjutkan ke tingkat lebih tinggi.

Hingga penggandaan data dokumen rekapitulasi selesai, saksi PKS tidak ikut menandatangani dan pihak KPU pun tidak menganggap interupsi keberatan saksi PKS, dengan menanda Form pernyataan keberatan “NIHIL”.

Untuk diketahui bahwa, Pleno Rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019, yang digelar KPU Kota Metro menuai intupsi dari saksi PKS. KPU tidak tanggapi atas intrupsi dengan alasan semua sudah sesuai aturan dan prosedural. Saksi PKS tetap sampaikan keberatan karena ada ketidaksesuaian jumlah suara di C 1 rangkap dengan hologram dan yang dipegang oleh peserta pemilu.

Saksi PKS, Edwar sampaikan interupsi sesi penghitungan perolehan suara, Caleg DPRD, Dapil IV (Metro Barat-Metro Selatan) terkhusus TPS 08 Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat.

Dalam interupsinya, Edwar mengemukakan bahwa proses penghitungan suara, Khusus TPS 08, terdapat ketidaksesuaian jumlah suara yang ada di C1 rangkap dan hologram dengan yang dipegang oleh peserta pemilu. Selain itu ada hal yang tidak seharusnya dilakukan yakni membuka kotak suara sebagaimana permintaan dari saksi PKB, yang di amini oleh PPK, Bawaslu dan KPU.

Pleno berlanjut, Toni Wijaya terus membacakan rekapitulasi tanpa menggubris suara interupsi saksi PKS. Yang sebelumnya telah dijelaskan prosedural yang mengacu pada PKPU dan menanyakan langsung mekanismenya kepada PPK. Penjelasan aturan dan dianggap prosedural disampaikan oleh Komisioner Agus Riyanto.

Agus Riyanto, mengambil alih guna memperjelas kepada Saksi PKS, dengan membacakan PKPU, selanjutnya mekanisme yang dilaksanakan PPK Kecamatan Metro Barat sudah sesuai mengacu pada ketentuan, termasuk meminta saran masukan dari pihak panwascam. Artinya sudah sesuai dan prosedural yang dilaksanakan.

DPD PKS Kota Metro Terancam Hilang 1 Kursi, dari 5 kursi menjadi 4 kursi.

Dengan adanya perselisihan 1 suara di Dapil 4 (Metro Barat-Metro Selatan), khususnya TPS 08 Kelurahan Ganjar Asri, Metro Barat. Suara PKS menyusut 1 suara menjadi 43 yang semula 44 suara sesuai dengan C 1 Plano. Namun karena ada persoalan, PKB mengklain perolehan suara sebanyak 12 bukan 11 suara, alasan pertama karena salah tulis, kemudian berdasarkan DPTB dan Panwascam setempat merekomendasi PPK untuk melakukan penghitungan suara ulang, harusnya dilakukan pemungutan suara ulang karena rentang waktu suasan Pemilu masih ada waktu satu minggu sejak 17 April 2019.

Di TPS 8 itu juga, pihak saksi PKS mengajukan keberatan dan meminta melakukan proses pemilu sesuai dengan prosedurnya. Namun tak ada gubrisan dari penyelenggara, sehingga suara PKS menyusut menjadi 43 suara dan PKB bertambah menjadi 12 suara yang sebelumnya hanya 11 suara.

Pada akhirnya, perolehan 5 kursi keterwakilan PKS Kota Metro terancam menjadi 4 Kursi, kondisi ini juga diyakini pihak Bawaslu dan KPU, dengan mengabaikan interupsi PKS atas keberatannya dalam Rapat Pleno. Ditandai form pernyataan keberatan atau catatan kejadian khusus bertulis “NIHIL”.

Diketahui sebelumnya, DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Metro, raih 2 kursi untuk Dapil 4 (Metro Barat-Metro Selatan). Secara total, DPD PKS Kota Metro meraih 5 Kursi keterwakilan DPRD Kota Metro, pasca pemungutan suara, 17 April 2019.

Disampaikan Ahmadi, salah satu Caleg Dapil 4, nomor urut 2 yang juga mendulang suara terbanyak di Dapilnya dan salah satu Caleg yang murni di daulatkan masyarakat itu, mengatakan, di Daerah pemilihan Metro Barat – Metro Selatan, berada di posisi aman dengan meraih 2 kursi keterwakilan.

“Kami punya data real-nya dan juga sesuai hasil penghitungan suara sah, 2 kursi keterwakilan sudah tetap. Jadi secara total di Dapil se-Kota Metro, PKS Meraih 5 kursi, dan ini masih dalam input dari PPK ke KPU. Artinya PKS meraih kursi terbanyak kedua setelah Partai Golkar dengan perolehan 6 kursi dan disusul PDI-P dengan memperoleh 4 kursi, disusul Nasdem, Demokrat dan PAN, sisanya partai lainnya,”katanya. Selasa, 23 April 2019.

(Erwansyah)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *