PWI Kota Bandung Mengecam Aksi Brutal Oknum Polisi Pada Wartawan

Redaksi
1.1k Views
3 Min Read

Bandung, Sigap88news.com || Aksi May Day yang di laksanakan oleh Buruh di Kota Bandung membuat panik polisi, dengan kepanikan Polisi dalam aksi May Day tersebut, polisipun membabi buta untuk menghalau dan mengusir aksi May Day Buruh dengan cara melakukan kekuatan pasukan, namun tanpa di sadari selaku penegak hukum  yang  mengayomi masyarakat,  polisi  telah  membabi buta dengan cara kekerasan yang mereka lakukan.

Dari aksi May Day tersebut,polisi telah melukai Wartawan dengan cara kekerasan dan menginjak serta memiting leher Wartawan agar wartawan tidak melakukan liputan dalam kerusuhan aksi May Day.

Hardiansyah Ketua PWI Kota Bandung mengatakan, dirinya telah mengecam keras tindakan oknum aparat kepolisian yang membabi buta terhadap Wartawan yang sedang meliput aksi May Day yaitu Iqbal Kusumadireza dan Prima Mulia yang tengah melaksanakan tugas Jurnalistik pada aksi May Day pada hari Rabu (1/5/2019 ) di seputaran Jalan Dipati Ukur Bandung,” ujar Ardiansyah.

Ardiansyah menjelaskan,bahwa tindakan yang di lakukan oknum kepolisian terhadap wartawan dengan cara melakukan kekerasan fisik dan ancaman akan menghabisi wartawan tersebut ini adalah merupakan bentuk pelecehan terhadap Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” katanya.

Masih kata Ardiansyah, “Sebagai penegak hukum seharusnya polisi tahu ada Wartawan, bahkan seharusnya dapat melindungi Wartawan dalam menjalankan tugasnya,bukan semakin brutal setelah tahu itu adalah Wartawan, ini sama saja pelecehan terhadap profesi Wartawan” Ungkapnya.

Ketua PWI Kota Bandung Ardiansyah menegaskan,bahwa Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 mengatur bahwa terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, selain itu untuk menjamin kemerdekaan Pers,karena Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi, jadi apa yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut jelas-jelas merupakan pelanggaran keras terhadap pasal 18 tersebut dan ancamannya adalah Pidana Penjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta.” Tegas Ardiansyah.

Dalam kejadian aksi May day Ketua PWI Kota Bandung, Ardiansyah mengapresiasi
Kapolrestabes Kota Bandung agar cepat memperoses   dan   merespon   serta mengakui adanya tindakan diluar kontrol yang dilakukan anggotanya.

PWI juga mendukung sikap Kapolrestabes Kota   Bandung   yang   berjanji  akan memproses  sesuai  mekanisme  kepada anggotanya agar dapat kita dukung dan kita kawal perosesnya.

(Tyas)

TAGGED: , ,
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *