Kota Metro Lampung, Sigap88news.com-Nova Hadiyanto, S.I.P,.M.S.I, Devisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro, memukul keras meja dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu 2019, yang berlangsung di Meeting Room Hotel Grand Skuntum, Kota Metro. Kamis,02 Mei 2019.
Komisioner KPU Nova Hadiyanto, melakukan tindakan yang tidak sepatutnya dilakukan, mengeluarkan nada keras sambil memukul meja rapat, guna membungkam interupsi saksi PKS Edwar terkait persoalan permintaan saksi PKB membuka kota suara dan adanya selisih suara yang didapat dari PKS, 44 suara menjadi 43 suara.
Nova Hadiyanto Devisi Hukum dan Pengawasan KPU itu memukul meja berulang 3 x, sembari melontarkan nada keras. “Ini sudah prosedural, lanjutkan baca rekapitulasi,”tegas Noval sembari mempersilahkan Komisioner Tony Wijaya membacakan rekapitulasi, yang sebelumnya juga sempat memukul meja sebanyak 2 kali dan bernada keras untuk membungkam saksi PKS.
Edwar saksi PKS, terus melontarkan interupsi, “Saya tidak mengganggu, saya hanya minta keberatan saya atas nama PKS dapat dipenuhi. Sebab proses rekapitulasi tidak prosedural. Kami minta catatan keberatan kami diterima, agar kami bisa membawanya ke MK. Silahkan lanjutkan saja, kami hanya meminta keberatan kami dicatat,”pungkasnya.
Nova Hadiyanto S.I.P,.M.S.I kembali memukul meja, sembari mepersilahkan Komisioner Tony Wijaya membaca rekapitulasi dalam rapat pleno tersebut.
Dikesempatan berbeda, Saksi PKS Edwar saat diwawancarai mengatakan, pada dasarnya, pihak dari PKS menghargai seluruh pihak penyelenggara pemilu yang telah bekerja sesuai porsinya. Artinya tidak ada masalah dalam penyelenggaraan pemilu. Akan tetapi, masalahnya pada saat di TPS 08, ada rekomendasi yang tidak tepat.
“Pada dasarnya, selaku saksi PKS sangat menghargai semua pihak penyelenggara. Namun dengan adanya kejadian tersebut, PKS tetap keberatan dan meminta untuk kembali ke C1 Plano, jika tidak bisa maka PKS meminta untuk PSU di TPS 8 Ganjar Asri,”katanya.
Masih kata Edawar, “Proses rekapitulasi itu tidaklah prosedural, yang ditulis sama PPK berbeda dengan apa yang kami punya. Kami akan minta lagi memperjuangkan untuk mengembalikan lagi ke C1 Plano. Kalau tidak harusnya rekomendasinya pemungutan suara ulang,”ungkapnya.
(Erwansyah)