Banyuwangi, Sigap88news.com – Pra eksekusi yang dilakukan di Desa Sumbergondo diwarnai kericuhan pasalnya kedua kubu saling ngotot. Rabu (24/4/2019).
Pertemuan yang di adakan di Balai Desa Sumbergondo tersebut masing – masing pihak bersikukuh mempertahankan argumennya masing – masing.
Kuasa hukum dari keluarga Sumarah, Agung Prastianto. SH.MH mengatakan dalam putusan tersebut terlihat lambat pasalnya “Kita sudah ikut aturan yang disepakati bersama saat sidang di Pengadilan Agama (PA) ternyata oleh pihak saudara Galih mengingkari”,jelasnya.
Yang menjadi pertanyaan kita adalah bagaimana ada sidang Aanmaning bisa berjalan kurang lebih sampai lima kali. ” setahu saya dalam sidang Aanmaning seharusnya dilaksanakan 2 kali, jika salah satu pihak tidak datang maka putusan harus segera dilaksanakan, tapi ini aneh kok sampai kurang lebih lima kali baru muncul putusan”, tambahnya.
Sementara itu Galih Bowo saat dikonfirmasi mengatakan mohon maaf saya tidak mau diwawancara.
Panitera Pengadilan Agama Drs. Subandi, SH. MH saat dikonfirmasi mengatakan pertemuan di balai Desa Sumbergondo ini adalah pra eksekusi dan tadi antara kedua belah pihak sudah sepakat. “Besok kamis ada kesepekatan jam 9 akan dikembalikan SHM kepada pihak satu kepada pihak dua di Pengadilan Agama”, jlentrehnya.
Nanti ada tanda terima dan berita acara penyerahan, “kalau besok ada yang ingkar maka konsekwensinya bisa dipidana makanya kita lihat besok saja”, tutupnya. (Gus)