Kapolres Lumajang Pimpin Reka Ulang Pencurian Sepeda Motor Di Masjid Al Kautsar Sumberejo

Redaksi
1.1k Views
3 Min Read

Lumajang(sigap88news.com) Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH selaku memimpin langsung rekonstruksi pencurian motor di Masjid Al Kautsar Desa Sumberejo Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang yang terjadi pada hari Sabtu, 16 Maret 2019.

Jalannya Rekonstruksi tersebut dibanjiri oleh warga sekitar,untuk menyaksikan reka ulang kejadian pencurian motor yang terjadi beberapa waktu yang lalu saat para jemaah melaksanakan Sholad Subuh. Pencurian tersebut aksinya terekam cctv yang memang terpasang di sudut masjid. Tidak membutuhkan waktu lama pelaku Muhammad Yusron (38) tahun adalah warga Desa Mangusari Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang yang merupakan eksekutor dalam kasus ini serta Abdul Holik alias Kombet (pria) warga Desa Mangunsari Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang sebagai joki serta mengawasi situasi sekitar. Kombet sendiri saat ini ditahan di Mapolres Jember karena tersandung kasus lain.Jum’at(29/3/2019) siang tadi.

Dari reka kejadian tersebut, diketahui kronologis pencurian nya sebagai berikut, pelaku Yusron kerumah Kombet sekitar jam 3.30 wib dan mengajaknya ke masjid Al Kautsar untuk mencuri motor.Sesampainya di lokasi, Yusron masuk kehalaman masjid dengan menggunakan sarung seperti layaknya orang yang akan menjalankan ibadah sholat subuh berjamaah, sedangkan Kombet berjaga-jaga diluar. Disaat sholad berjamaah didalam masjid, Yusron dengan cepat mengambil salah satu motornyang terparkir dihalaman masjid dengan menggunakan kunci T. Kemudian tersangka membawa motornya kabur ke arah rumahnya di wilayah Tekung, untuk selanjutnya akan dijual.Namun sebelum kendaraan terjual, pelaku berhasil tertangkap pada hari Sabtu, 23 Maret 2019 sekitar pukul 16.00 wib oleh jajaran Tim Cobra Polres Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SHSIK MM MH mengkonfirmasi kepada awak media tentang kejadian ini “ berkat rekaman CCTV kami berhasil menangkap salah satu pelaku pencurian tersebut. Sedangkan pelaku yg satunya sudah lebih dulu tertangkap di Polres Jember dalam kasus yg sama. Saya himbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap barang barang berharga milik masing masing karena kejahatan ada disekitar kita dan mengintai kelengahan kita” ujar Arsal.

Lebih lanjut, Kapolres juga menghimbau warga agar memasang cctv untuk mengantisipasi hal yang tak diingingkan. “Saya juga menghimbau kepada warga khususnya yang memiliki usaha yang dapat menarik warga untuk datang menggunakan kendaraan bermotor seperti warung makan, warung internet, maupun sebagainya untuk memasang cctv disekitaran area parker. Hal ini tak lain untuk membantu tugas kepolisian mengungkap hal hal yang tak kita inginkan” imbuhnya

Pelaku terancam kurungan penjara selama 5 tahun, mengingat mereka telah melanggar pasal 362 KUHP” tegas pria yang juga menjabat sebagai Katim Cobra tersebut(Kar)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *